Kamis, 16 Jul 2026 14:19 WIB

KUR Jember Bermasalah, Pengamat Minta OJK Perketat Pengawasan CA

Pengamat Ekonomi dan Perbankan, Ibrahim Assuaibi. (Foto/Dokumentasi jatimnow.com)askan bank penyalur tidak bisa langsung dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab apabila seluruh dokumen pengajuan telah memenuhi persyaratan administratif. (Foto/Ilustr
Pengamat Ekonomi dan Perbankan, Ibrahim Assuaibi. (Foto/Dokumentasi jatimnow.com)askan bank penyalur tidak bisa langsung dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab apabila seluruh dokumen pengajuan telah memenuhi persyaratan administratif. (Foto/Ilustr

jatimnow.com - Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank BUMN Cabang Jember mendapat sorotan dari Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi. Menurutnya, persoalan dalam penyaluran KUR bukan semata berada di bank penyalur, melainkan pada praktik yang dilakukan oknum collection agent (CA) bersama pihak lain di lapangan.

Kasus yang terjadi pada periode 2021–2023 tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp41,4 miliar. Modus yang digunakan berupa debitur fiktif dan penyalahgunaan dana KUR yang melibatkan collection agent.

Baca Juga: Siswa TK-SD di Bangsalsari Jember Keracunan, Santapan MBG Diduga Jadi Pemicu

Ibrahim mengatakan pola penyimpangan seperti itu bukan fenomena baru. Praktik serupa, kata dia, telah berulang selama bertahun-tahun karena masih terdapat celah dalam mekanisme penyaluran KUR yang melibatkan CA dan perangkat desa.

"Kehadiran CA memang diperlukan karena memahami kelompok petani atau nelayan yang mengajukan KUR. Namun, ada oknum yang bekerja sama dengan perangkat desa untuk memanipulasi data dan memanfaatkan masyarakat yang minim informasi," ujarnya di Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Ibrahim, penyaluran KUR umumnya dilakukan melalui kelompok usaha. Dokumen anggota dikumpulkan, kemudian diproses oleh CA sebelum memperoleh persetujuan dari bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.

Dalam praktiknya, lanjut dia, dana yang semestinya diterima anggota kelompok justru kerap dikuasai oknum CA. Dana tersebut diduga digunakan untuk menutup kredit bermasalah atau kepentingan pribadi.

"Faktanya, uang tidak sampai ke masyarakat. Kasus seperti ini sudah berlangsung sejak lama. Yang bermain adalah oknum CA bersama pihak tertentu untuk kepentingan sendiri," katanya.

Akibat penyimpangan tersebut, masyarakat yang identitasnya digunakan justru harus menanggung cicilan pinjaman meski tidak pernah menikmati dana KUR.

"Nama masyarakat dipakai, tetapi mereka tidak menerima uangnya. Yang seharusnya bertanggung jawab adalah ketua kelompok dan CA yang mengelola dana itu," ucap Ibrahim.

Ia menilai tekanan ekonomi menjadi salah satu faktor yang mendorong oknum mencari keuntungan dengan memanfaatkan program KUR. Padahal, program tersebut dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil agar tidak bergantung pada praktik pinjaman berbunga tinggi.

Minta Regulasi dan Pengawasan Diperketat

Baca Juga: Genjot Produktivitas Pangan, Pemkab Jember Kucurkan Rp312 Miliar

Ibrahim mendorong pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap penyaluran KUR. Menurutnya, implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) harus dibarengi penegakan hukum yang tegas.

"OJK perlu bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana. Dari situ bisa diketahui apakah ada keterlibatan oknum perbankan, perangkat desa, atau pihak lain," ujarnya.

Ia juga mengkritik pola penyusunan regulasi yang sering dilakukan setelah muncul kasus.

"Masalah penipuan KUR sudah terjadi sejak lama. Regulasi seharusnya diperkuat sebelum muncul kerugian besar," katanya.

Bank Dinilai Hanya Menyalurkan Dana

Ibrahim menegaskan bank penyalur tidak bisa langsung dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab apabila seluruh dokumen pengajuan telah memenuhi persyaratan administratif.

Baca Juga: Ratusan Warga Ajung Jember Terjangkit Penyakit Kronis, Banyak yang Takut Berobat

"Kalau dokumennya lengkap dan sudah disetujui sesuai prosedur, bank hanya menjalankan fungsi penyaluran. Yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang menyalahgunakan dana, termasuk kelompok, perangkat desa, dan CA yang terlibat," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pengurusan KUR.

"Pastikan mengenal orang yang menawarkan program tersebut. Datang langsung ke bank untuk meminta penjelasan dan jangan mudah percaya pada iming-iming yang tidak jelas," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro di sebuah bank BUMN Cabang Jember.

Mereka adalah MFH, mantan Pimpinan Cabang Pembantu, serta dua collection agent, yakni AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya. Dana KUR yang diduga diselewengkan disebut digunakan untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Stok Ketersediaan Sapi di Lamongan Menurun, Harga Daging Mengalami Kenaikan

Saat ini harga daging sapi di Lamongan tembus Rp130 ribu perkilogram.

Cuaca Jatim Hari Ini Kondusif, Hanya Sumenep Waspada Angin Kencang

jatimnow.com – Memasuki pertengahan Juli 2026, kondisi cuaca di mayoritas Provinsi Jawa Timur (Jatim) terpantau sangat kondusif dan bersahabat untuk aktivitas l

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis Jadi Rp2.633.000 per Gram

Harga emas batangan Antam hari ini, Kamis (16/7/2026), mengalami penurunan sebesar Rp2.000 menjadi Rp2.633.000 per gram. Simak daftar lengkap harganya di sini.

Capaian CKG Masih 20 Persen, Dinas Kesehatan Tulungagung Sasar Pelajar Usai MPLS

Tahun ini ditargetkan 46 persen penduduk di Tulungagung mengikuti program CKG ini.

Gunakan Alat Sederhana, Kemenag Tulungagung Lakukan Kalibrasi Arah Kiblat

Kalibrasi dilakukan bertetapat dengan fenomena matahari berada tepat di atas Ka'bah.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Warga disarankan untuk selalu membawa pelindung panas dan menjaga stamina tubuh karena suhu di Surabaya cenderung tinggi.