Selasa, 16 Jun 2026 21:28 WIB

36 Lembaga Halal Dunia Bahas Produk Berbahan Alkohol di Jakarta

36 lembaga halal dunia saat menggelar Annual General Meeting di Jakarta.
36 lembaga halal dunia saat menggelar Annual General Meeting di Jakarta.

jatimnow.com - Sebanyak 36 lembaga halal dunia yang tergabung dalam World Halal Food Council (WHFC) berkumpul di Jakarta, 31 Oktober hingga 2 November untuk melaksanakan Annual General Meeting.

Pertemuan ini ditujukan untuk mengevaluasi program selama satu tahun dan membahas berbagai masalah kontemporer terkait produk halal global.

Baca Juga: Ajinomoto Fasilitasi Sertifikasi Halal 500 UMKM Jabar dan Jatim

Dalam sesi pertama sidang, Ketua Komite Syariah WHFC Asrorun Niam Sholeh memaparkan tentang fatwa-fatwa kontemporer yang dihasilkan selama 2018. Fatwa ini bisa menjadi landasan dalam pelaksanaan auditing dan sertifikasi atas produk halal.

"Setidaknya ada tiga tema terkait produk halal yang dihasilkan selama 2018, fatwa terkait penggunaan alkohol dalam produk pangan, obat, dan kosmetika, fatwa terkait plasma darah, dan fatwa terkait dengan konsumsi Kangguru" kata Asrorun saat Sidang Pleno di Hotel Aryaduta Jakarta dalam siaran persnya yang diterima jatimnow.com, Rabu (31/10/2018).

Sidang pleno pertama dipimpin Dr. Mohammad Choudry, President IFANCA USA, sebuah lembaga sertifikasi halal yang bermarkas di Chicago Amerika Serikat.

Fatwa terkait dengan penggunaan alkohol itu, ada beberapa fatwa yang dikeluarkan, antara lain fatwa tentang Penggunaan Alkohol/Etanol untuk Bahan Obat-obatan, fatwa tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol/etanol, dan Fatwa tentang produk kosmetika yang mengandung alkohol/etanol.

Di samping fatwa tentang penggunaan alkohol pada produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, juga dijelaskan mengenai fatwa tentang penggunaan plasma darah untuk obat.

Baca Juga: RPH Halal Jawa Timur Disiapkan, Jaminan Produk Halal Menguat

"Plasma darah sekalipun merupakan unsur dalam darah, tetapi merupakan entitas yang berbeda dengan darah, karenanya ketentuan hukumnya juga berbeda. Plasma darah bukan darah,” tegasnya.

Plasma itu, lanjut dia, merupakan unsur darah dan bagian tersendiri dari darah yang sifat-sifatnya berwarna, bau dan rasa berbeda dengan darah.

Oleh karena itu, plasma darah hukumnya suci dan boleh dimanfaatkan dengan ketentuan hanya untuk bahan obat serta tidak berasal dari darah manusia.

Baca Juga: Sidang Gugatan Hilangnya Dana Nasabah OCBC NISP di Jakarta Hadirkan Ahli dari Unair

Fatwa terakhir yaitu tentang konsumsi daging kangguru. Kanguru, dalam paparan dosen Pascsarjana UIN Jakarta ini merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma’kul al-lahmi).

"Kehalalan kanguru setelah dilakukan penyembelihan secara syar’i. Namun, di daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka, Kangguru wajib dilindungi, dengan demikian tidak boleh disembelih,” pungkasnya.

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.