Minggu, 14 Jun 2026 20:47 WIB

RSUD dr Mohammad Saleh Probolinggo Digugat Pasien Rp 1 Triliun

Pihak keluarga dan kuasa hukumnya saat melaporkan RSUD dr Mohammad Saleh Probolinggo.
Pihak keluarga dan kuasa hukumnya saat melaporkan RSUD dr Mohammad Saleh Probolinggo.

jatimnow.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Saleh Kota Probolinggo digugat oleh keluarga pasien bernama Sudarman (58) warga Dusun Krajan, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

RSUD itu digugat sebesar Rp 1,026 triliun lantaran diduga menolak menangani pasien yang mengakibatkan hilangnya nyawa Sudarman pada Rabu (24/10/2018) kemarin.

Baca Juga: Yayasan Amway Peduli dan UC Surabaya Gelar Edukasi Kesehatan Anak Muda

Kuasa hukum keluarga Sudarman, Muhammad Sholeh mengatakan korban Sudarman meninggal karena menderita penyakit jantung, sebelum korban meninggal dunia, dia hendak berobat ke RSUD dr. Moh Saleh Kota Probolinggo.

Namun, sesampai di sana, korban tidak mendapatkan perawatan dan diabaikan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Piihak RSUD dr. Moh Saleh Kota Probolinggo selaku tergugat I, tidak segera mengambil tindakan terhadap suami penggugat adalah tindakan sewenang-wenang yang tidak dibenarkan menurut hukum. Bahkan, melakukan kelalaian dengan menyepelekan aspek penting tentang kesehatan yaitu pemberian pelayanan dan pertolongan pertama," kata Sholeh, Selasa (30/10/2018).

Sholeh pun membeberkan kronologis awal kejadiannya. Pada Rabu 24 Oktober 2018 adalah jadwal kontrol suami penggugat di RSUD dr. Moh Saleh Kota Probolinggo. Kebetulan, obat yang selama ini rutin diterimanya, masa berlakunya sudah habis. Sehingga harus mengulang untuk meminta rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat 1 lagi.

"Pada saat itu, suami penggugat penyakitnya parah komplikasi penyakit dalam dan harus mendapat pertolongan medis sesuai dengan keluhannya," tandasnya.

Meski sudah dijelaskan oleh suami penggugat, pihak RSUD dr. Moh Saleh Kota Probolinggo tetap menolak melakukan perawatan terhadap suami penggugat. Alasannya, harus ada rujukan terbaru dari fasilitas kesehatan tingkat 1, yaitu Puskesmas Kecamatan Tongas.

Namun, di tengah perjalanan, suami penggugat merasa pusing dan tidak sanggup melanjutkan perjalanan. Kemudian suami penggugat memutuskan berhenti untuk beristirahat sejenak lalu tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Sebanyak 18.694 Penerima PBI JKN di Tulungagung Berstatus Non-Aktif

Akhirnya, dibawa ke RSUD Tongas Kabupaten Probolinggo dan dinyatakan sudah meninggal dunia.

"Rumah sakit sejatinya dalam kondisi darurat tidak boleh menolak pasien, apapun alasannya, sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 32 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tegas Sholeh.

Sholeh mengatakan atas peristiwa ini, pihak tergugat harus menanggung atas kerugian material dan immaterial yang diderita penggugat.

"Kerugian ini jika nilainya dapat dipersamakan menjadi sebesar Rp 1 trilliun, sehingga jika total secara keseluruhan, baik kerugian materiil dan immateril menjadi Rp 1,026 trilliun," ujarnya.

Selain itu, Sholeh juga mengaku pihak keluarga juga menggugat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Probolinggo. "Karena pasien merupakan salah satu atau perserta yang dilindungi BPJS," ujarnya.

Baca Juga: Upaya Dinkes Kota Kediri Kendalikan Penyakit Paru Obstruktif Kronik dan Asma

Sementara itu, Plt. Direktur RSUD dr. Moh Saleh Kota Probolinggo, dr. Rubiati,mengatakann pihaknya belum bisa mengambil langkah soal gugatan yang dilayangkan pihak keluarga.

Ia pun mengaku masih belum bisa memberikan jawaban karena masih mempelajari materi gugatannya.

“Kami segara akan menelusuri dan merapatkan dengan manajemen untuk mengambil langkahnya, seperti apa nanti hasilnya kami tetap menunggu keputusan rapat," ujarnya singkat.

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.