Mencari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Jumat, 12 Jun 2026 17:13 WIB
jatimnow.com – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang terjadi puluhan tahun lalu. DPRD bersama warga, Pemerintah Kota Surabaya, dan pihak terkait sepakat mencari solusi agar masyarakat tetap memperoleh manfaat nyata dari proses tukar guling tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyampaikan hal itu usai hearing bersama warga di ruang Komisi A, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11
“Warga sudah legowo terhadap proses ruilslag tahun 1994 antara PT Bakti Tamara dengan Pemkot Surabaya, tetapi mereka mempertanyakan manfaat yang dirasakan hingga hari ini,” ujarnya.
Dalam rapat terungkap tanah ganjaran seluas sekitar 14 hektare di Sumur Welut ditukar dengan lahan pengganti di Sumberrejo seluas 15,6 hektare. Namun warga menilai lokasi pengganti terlalu jauh dan sebagian besar berupa tambak, berbeda dengan mata pencaharian mayoritas warga Sumur Welut yang bergerak di sektor pertanian.
Resume rapat Komisi A menegaskan seluruh peserta tidak mempermasalahkan legalitas tukar menukar lahan. Fokus pembahasan diarahkan pada upaya menghadirkan manfaat bagi warga melalui program pembangunan dan pemanfaatan aset pemerintah yang lebih dekat dengan wilayah Sumur Welut.
Baca Juga: Catatan Kritis DPRD Surabaya di Moment HJKS ke 733
Komisi A meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kecamatan Lakarsantri melakukan pendataan aset Pemkot di sekitar Sumur Welut dan melaporkannya maksimal 30 hari kerja.
“BPKAD akan mengkaji kemungkinan adanya aset tanah milik Pemkot yang dapat dimanfaatkan warga, termasuk tanah pertanian produktif sebagai kompensasi,” kata Yona.
Baca Juga: APBD Surabaya Rp12,7 Triliun, Difabel Desak Perda Perlindungan
Warga melalui pihak kecamatan mengusulkan sejumlah kebutuhan seperti gedung serbaguna, sentra UMKM, taman bermain anak, sarana olahraga, hingga lahan produktif. Selain itu, Komisi A juga mendorong PT Bakti Tamara memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Yang diinginkan warga adalah manfaat ekonomi yang nyata, baik melalui pemberdayaan usaha, lapangan kerja, maupun program sosial lainnya,” pungkas Yona.
Editor : Ni'am Kurniawan