Senin, 15 Jun 2026 22:29 WIB

Mencari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (tengah) saat memimpin rapat di ruang komisi bersama Anas Karno (kiri) dan Cahyo Siswo (kanan) (foto: Yona for jatimnow.com)
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (tengah) saat memimpin rapat di ruang komisi bersama Anas Karno (kiri) dan Cahyo Siswo (kanan) (foto: Yona for jatimnow.com)

jatimnow.com – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang terjadi puluhan tahun lalu. DPRD bersama warga, Pemerintah Kota Surabaya, dan pihak terkait sepakat mencari solusi agar masyarakat tetap memperoleh manfaat nyata dari proses tukar guling tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyampaikan hal itu usai hearing bersama warga di ruang Komisi A, Jumat (12/6/2026). 

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

“Warga sudah legowo terhadap proses ruilslag tahun 1994 antara PT Bakti Tamara dengan Pemkot Surabaya, tetapi mereka mempertanyakan manfaat yang dirasakan hingga hari ini,” ujarnya.

Dalam rapat terungkap tanah ganjaran seluas sekitar 14 hektare di Sumur Welut ditukar dengan lahan pengganti di Sumberrejo seluas 15,6 hektare. Namun warga menilai lokasi pengganti terlalu jauh dan sebagian besar berupa tambak, berbeda dengan mata pencaharian mayoritas warga Sumur Welut yang bergerak di sektor pertanian.

Resume rapat Komisi A menegaskan seluruh peserta tidak mempermasalahkan legalitas tukar menukar lahan. Fokus pembahasan diarahkan pada upaya menghadirkan manfaat bagi warga melalui program pembangunan dan pemanfaatan aset pemerintah yang lebih dekat dengan wilayah Sumur Welut.

Baca Juga: Catatan Kritis DPRD Surabaya di Moment HJKS ke 733

Komisi A meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kecamatan Lakarsantri melakukan pendataan aset Pemkot di sekitar Sumur Welut dan melaporkannya maksimal 30 hari kerja. 

“BPKAD akan mengkaji kemungkinan adanya aset tanah milik Pemkot yang dapat dimanfaatkan warga, termasuk tanah pertanian produktif sebagai kompensasi,” kata Yona.

Baca Juga: APBD Surabaya Rp12,7 Triliun, Difabel Desak Perda Perlindungan

Warga melalui pihak kecamatan mengusulkan sejumlah kebutuhan seperti gedung serbaguna, sentra UMKM, taman bermain anak, sarana olahraga, hingga lahan produktif. Selain itu, Komisi A juga mendorong PT Bakti Tamara memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Yang diinginkan warga adalah manfaat ekonomi yang nyata, baik melalui pemberdayaan usaha, lapangan kerja, maupun program sosial lainnya,” pungkas Yona.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.