APBD Surabaya Rp12,7 Triliun, Difabel Desak Perda Perlindungan
- Penulis : Ali Masduki
- | Jumat, 29 Mei 2026 13:41 WIB
jatimnow.com - Gabungan 15 organisasi penyandang disabilitas dan komunitas pengawal inklusi di Surabaya mendesak Pemerintah Kota dan DPRD segera membentuk Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas.
Desakan muncul di tengah besarnya APBD Surabaya yang mencapai Rp12,7 triliun, sementara kelompok difabel masih menghadapi berbagai hambatan layanan publik.
Baca Juga: Catatan Kritis DPRD Surabaya di Moment HJKS ke 733
Dorongan tersebut menguat setelah Koalisi Disabilitas Surabaya resmi dideklarasikan pada Rabu (27/5/2026). Koalisi dibentuk untuk mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyandang Disabilitas agar masuk prioritas legislasi daerah.
Ketua Koalisi Disabilitas Surabaya, Budi Santoso, menilai Surabaya tertinggal dibanding sejumlah daerah lain di Jawa Timur yang lebih dulu memiliki perda disabilitas.
Beberapa daerah tersebut antara lain Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Malang, Kediri, Probolinggo, Ngawi, serta sembilan kabupaten/kota lainnya.
“Surabaya sebagai kota metropolitan dengan kapasitas APBD Rp12,7 triliun, tetapi penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan akses layanan publik, pendidikan, pekerjaan, hingga transportasi. Tanpa perda, komitmen inklusi hanya menjadi slogan,” ujar Budi.
Menurut dia, belum adanya regulasi daerah membuat berbagai program inklusi berjalan tanpa arah yang jelas dan lemah dalam pelaksanaan.
Baca Juga: Cara Politisi Gerindra Surabaya Berbagi Kebahagiaan dengan Ojol Moment Idul Adha
Kondisi tersebut membuat pemenuhan hak penyandang disabilitas masih bergantung pada kebijakan sektoral masing-masing instansi.
Budi menegaskan perda disabilitas dibutuhkan sebagai instrumen hukum agar hak kelompok difabel memiliki kepastian perlindungan dan tidak berhenti pada kegiatan seremonial.
Sekretaris Koalisi Disabilitas Surabaya, Samsuri, mengatakan pihaknya bakal melakukan advokasi intensif kepada DPRD Surabaya dan Pemkot agar pembentukan raperda segera dibahas.
“Kami akan meminta dukungan politik dari DPRD dan komitmen nyata dari Pemkot. Jangan sampai isu disabilitas hanya diperingati saat momentum seremonial, tetapi minim kebijakan yang berdampak langsung,” kata Samsuri, penyandang disabilitas fisik asal Pesapen.
Baca Juga: Mendengar Hasil Mediasi Konflik Batas Wilayah RW di Gayungan Surabaya
Koalisi juga meminta penyusunan raperda dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas sebagai pihak utama dalam proses pembahasan.
Mereka menilai aturan yang disusun tanpa mendengar pengalaman langsung kelompok difabel berisiko tidak menjawab persoalan nyata di lapangan, mulai akses fasilitas umum, pendidikan, pekerjaan, hingga transportasi ramah disabilitas.
Deklarasi Koalisi Disabilitas Surabaya menjadi langkah awal konsolidasi masyarakat sipil untuk menekan pemerintah daerah agar lebih serius membangun kota yang inklusif dan setara bagi seluruh warga.
Editor : Ali MasdukiURL : https://jatimnow.id/baca-84914-apbd-surabaya-rp127-triliun-difabel-desak-perda-perlindungan