Guru Besar Unitomo Ungkap Risiko Hukum di Balik Pesatnya Bank Digital
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Selasa, 09 Jun 2026 14:42 WIB
jatimnow.com - Perkembangan bank digital yang melaju cepat dinilai belum diimbangi sistem hukum yang mampu memberikan perlindungan optimal bagi konsumen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian utama Profesor Sri Astutik, saat dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Gus Iqdam Sebut Mahasiswa Tak Cukup Hanya Pintar, Harus Dekengan Pusat
Dalam orasi ilmiah berjudul Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Keuangan dalam Arus Inovasi dan Transformasi Bank Digital, Sri Astutik menilai regulasi perbankan nasional perlu diperbarui agar mampu mengikuti laju inovasi teknologi keuangan.
Menurut Guru Besar Unitomo itu, transformasi digital di sektor perbankan tidak hanya berkaitan dengan perpindahan layanan dari kantor cabang ke aplikasi, tetapi juga mengubah model bisnis, budaya kerja, hingga pola interaksi antara bank dan masyarakat.
“Transformasi digital bukan sekadar mengubah penggunaan kertas menjadi aplikasi mobile, melainkan revolusi model bisnis, budaya kerja, dan interaksi bank dengan ekosistem ekonomi,” ujarnya dalam rapat senat terbuka di Auditorium K.H. Moh. Saleh Unitomo.
Sri Astutik mengungkapkan tingginya adopsi layanan bank digital, terutama di kalangan generasi muda. Ia mencontohkan pengguna layanan bank digital yang didominasi Generasi Z sebesar 49 persen dan Milenial 39 persen.
Di tengah pertumbuhan tersebut, ia melihat masih ada sejumlah tantangan yang harus diantisipasi, mulai dari kejahatan siber, kebocoran data pribadi hingga sengketa transaksi elektronik.
“Hukum sering tertinggal dari perkembangan teknologi sehingga memunculkan kekosongan hukum, tumpang tindih regulasi, dan ketidakharmonisan kewenangan antar lembaga,” katanya.
Meski industri perbankan telah menerapkan berbagai standar keamanan, seperti enkripsi data, autentikasi dua faktor, sertifikasi ISO 27001, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Sri Astutik menilai perlindungan konsumen masih perlu diperkuat.
Sebagai jalan keluar, ia menawarkan perubahan paradigma hukum dari Law as a Dogma menjadi Law as a Service (LaaS). Konsep tersebut menempatkan hukum sebagai instrumen yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Gubes Unitomo Prof Ully Dorong Batik Tulis Jadi Kekuatan Industri Fashion Dunia
Ia mengajukan tiga rekomendasi utama. Pertama, Tech-Driven Legislation atau pembentukan regulasi berbasis teknologi yang lebih responsif.
Kedua, Embedded Protection, yakni perlindungan konsumen yang terintegrasi sejak tahap perancangan sistem keuangan digital.
Ketiga, Shifting the Burden of Proof atau penerapan beban pembuktian terbalik dalam penyelesaian sengketa transaksi digital.
“Perlindungan hukum konsumen harus bergeser dari pendekatan penanganan setelah kejadian menjadi pencegahan sejak awal. Regulasi bisnis digital perlu adaptif, responsif, dan mampu mengantisipasi perkembangan masa depan,” tutur Sri Astutik.
Rektor Unitomo, Profesor Siti Marwiyah, menyampaikan pengukuhan tersebut menambah kekuatan akademik kampus, khususnya dalam bidang hukum bisnis yang semakin relevan di era digital.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Bahaya Hukum Kedodoran
Menurutnya, Sri Astutik merupakan Guru Besar ketiga yang berasal dari Fakultas Hukum Unitomo.
“Kehadiran Prof. Sri Astutik dengan kepakaran di bidang Hukum Bisnis memperkuat kapasitas akademik kampus dalam menjawab tantangan hukum modern,” kata Siti Marwiyah.
Dalam sambutannya, rektor yang akrab disapa Nyai Mar itu juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga Sri Astutik yang turut mendukung perjalanan akademiknya hingga mencapai jabatan tertinggi di lingkungan perguruan tinggi.
“Keberhasilan meraih gelar profesor tentu tidak terlepas dari restu dan doa seorang ibu yang senantiasa menyertai setiap langkah perjuangan,” ujarnya.
Editor : Ali MasdukiURL : https://jatimnow.id/baca-85142-guru-besar-unitomo-ungkap-risiko-hukum-di-balik-pesatnya-bank-digital