Persyaratan Belum Tuntas, Belasan SPPG di Tulungagung Mendapat Sanksi Suspend
- Penulis : Bramanta
- | Selasa, 09 Jun 2026 08:05 WIB
jatimnow.com - Belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung, mendapat sanksi suspend dari Badan Gizi Nasional (BGN). Sanksi tersebut diberikan karena sejumlah persyaratan belum dinyatakan kelengkapannya. Dapur SPPG tersebut untuk sementara tidak beroperasi hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Tulungagung, Bagus Kuncoro mengatakan sebanyak 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung untuk sementara waktu tidak beroperasi setelah mendapat status suspend dari Badan Gizi Nasional (BGN). Penghentian sementara tersebut dilakukan karena sejumlah persyaratan dan kelengkapan yang diwajibkan masih belum terpenuhi.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
"Informasi yang kami terima, saat ini ada 18 SPPG yang saat ini sedang disuspend. Namun demikian, kami belum dapat menyampaikan secara rinci lokasi maupun titik SPPG yang terdampak, karena itu Korwil yang bisa menjelaskan, nanti silahkan konfirmasi ke Korwil," ujarnya, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, suspend atau penghentian sementara in dilakukan karena SPPG belum memenuhi syarat pendirian SPPG, seperti belum adanya kamar untuk ahli gizi, atau kondisi IPAL yang belum layak.
"Memang yang harusnya ada kamar untuk ahli gizi tapi belum ada, kemudian IPAL-nya dibenahi tapi tidak, makanya disuspend. Ada 18 SPPG yang disuspend. Titik mana saja itu yang pasti tahu Korwil," terangnya.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Menurutnya, penghentian sementara tersebut bukan semata-mata karena adanya pelanggaran berat, melainkan lebih kepada belum terpenuhinya standar dan kriteria yang telah ditetapkan dalam pendirian maupun operasional SPPG.
Bagus menjelaskan, jumlah SPPG yang disuspend ini terus berkembang karena ada yang sebelumnya disuspend kemudian sudah dibuka, namun juga ada yang belum dibuka, tergantung hasil monitoring yang dilakukan oleh Korwil.
"Suspend itu ada yang karena kejadian menonjol, ada juga yang karena kriterianya belum memenuhi atau memang belum buka lagi," jelasnya.
Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
Saat ini, dari total 127 SPPG yang ada di Kabupaten Tulungagung, sebanyak 18 unit masih berstatus suspend dan sedang dalam proses pembenahan. Evaluasi dan monitoring terus dilakukan oleh koordinator wilayah (Korwil) sebelum nantinya diajukan kembali untuk mendapatkan izin beroperasi.
"Pembukaannya belum tahu kapan. Saat ini masih dibenahi dan dimonev oleh Korwil. Nanti Korwil yang akan mengajukan pembukaan kembali ke BGN," pungkasnya.
Editor : Bramanta