Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif, KPK Periksa 9 Saksi di Polda Jatim
- Penulis : Bramanta
- | Senin, 18 Mei 2026 13:46 WIB
jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Kali ini mereka memanggil sejumlah saksi yang berasal dari swasta. Selain itu mereka juga memanggil Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan ini berlangsung di Polda Jawa Timur. Total terdapat 9 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satunya seorang ASN yang kini menjabat sebabagai Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung Sudarmaji.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
“Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama SDM selaku Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil delapan saksi lainnya yang merupakan pihak swasta. Mereka adalah IMS selaku perwakilan PT Berkah Mitra Tani, DBS selaku pengurus CV Nindya Krida, SBK selaku Direktur PT Demaz Noer Abadi, dan BSO selaku Direktur CV Triples.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Kemudian MOR selaku Direktur CV Mitra Razulka Sakti, BWD selaku Direktur CV Tulungagung Jaya, AGN selaku Direktur CV Ayem Mulya, serta MSP selaku Direktur CV Sapta Sarana.
"Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Bupati Tulungagung nonaktif," imbuhnya.
Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026. Keesokannya mereka menetapkan Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
Editor : Bramanta