Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp10,4 Miliar Untuk Warga Tulungagung
- Penulis : Bramanta
- | Jumat, 15 Mei 2026 08:57 WIB
jatimnow.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyalurkan bantuan sosial (bansos) senilai Rp10,4 miliar kepada masyarakat Kabupaten Tulungagung, Kamis (14/5/2026). Penyaluran dilakukan di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani, mengatakan bantuan tersebut berasal dari berbagai sumber, meliputi Dinsos Jatim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jatim, BUMD Jatim, serta Bantuan Keuangan (BK) Desa.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
“Total bansos yang disalurkan mencapai Rp10,4 miliar. Tulungagung menjadi salah satu daerah penerima bansos terbesar di Jawa Timur,” ujarnya.
Lebih lanjut Restu merinci, bantuan dari Dinsos Provinsi Jatim sebesar Rp4,3 miliar, DPMD Jatim Rp939 juta, BUMD Jatim Rp25 juta, serta BK Desa sebesar Rp5,1 miliar.
Restu menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah tidak memengaruhi jumlah maupun penerima bansos.
“Meski ada efisiensi, tidak ada perubahan pada besaran maupun jumlah penerima bantuan,” tegasnya.
Terdapat perbedaan mekanisme penyaluran pada beberapa program bansos. Untuk bantuan KIP Jawara dan penanganan kemiskinan ekstrem disalurkan satu kali dalam setahun. Sementara itu, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus dan bantuan bagi penyandang disabilitas disalurkan dalam empat tahap setiap tahun.
Baca Juga: Surabaya Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Pendataan Bansos 15 Menit Jadi
“Untuk PKH Plus, setiap tahap penerima mendapatkan Rp500 ribu, sedangkan bantuan disabilitas sebesar Rp600 ribu per tahap,” jelasnya.
Restu menambahkan, pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) turut berdampak pada perubahan data penerima bansos. Proses verifikasi dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah.
“Pendataan dilakukan oleh dinsos daerah, sedangkan penetapan desil ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS),” paparnya.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan kategori penerima agar melapor ke dinsos setempat untuk dilakukan verifikasi ulang.
“Verifikasi bisa dilakukan setiap bulan, sementara penetapan desil dilakukan setiap tiga bulan sekali,” pungkasnya.
Editor : Bramanta