Jelang Idul Adha, Disnakeswan Tulungagung Perketat Pengawasan Lalu Lintas Ternak
- Penulis : Bramanta
- | Sabtu, 09 Mei 2026 09:15 WIB
jatimnow.com - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Tulungagung melakukan pemantauan lalu lintas hewan ternak di Pasar Hewan Terpadu (PHT) jelang Idul Adha 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan hewan ternak yang masuk ke PHT dalam kondisi sehat.
Kabid Kesehatan Hewan Disnakeswan Tulungagung, Tutus Sumaryani mengatakan, pemantauan lalu lintas hewan ternak dilakukan sejak satu bulan terakhir. Pemantuan dilakukan seluruh pasar hewan di Tulungagung.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
"Selama kami melakukan pemantauan tidak menemukan hewan ternak sapi dan kambing yang bergejala sakit," ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Pemantauan lalu lintas hewan ternak bertujuan untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Lumpy Skin Disease (LSD) pada hewan ternak. Sehingga hewan ternak yang dijual dalam kondisi sehat dan layak menjadi hewan kurban.
"Kasus PMK di Tulungagung sudah terkendali. Biasanya temuan itu berasal dari hewan luar kota yang masuk ke Tulungagung," terangnya.
Setiap hewan ternak yang berasal dari luar kota wajib sudah mendapat vaksinasi. Disisi lain, Disnakeswan Tulungagung juga menggencarkan kembali vaksinasi hewan ternak jelang Idul Adha 2026.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
"Kami sudah mendapat 23 ribu dosis vaksin PMK. Saat ini kami terus melakukan vaksinasi kepada hewan ternak untuk mencegah penularan PMK," jelasnya.
Tutus mengungkapkan, beberapa takmir masjid bahkan meminta bukti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Puskeswan. Sehingga hewan kurban yang diserahkan kepada masjid dapat dipastikan kesehatannya.
"Syarat SKKH dapat memberikan kepastian bahwa hewan ternak dalam kondisi sehat," paparnya.
Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
SKKH sebenarnya telah menjadi standar operasional prosedur (SOP) penyembelihan hewan kurban. Kebijakan sudah berlaku sejak marak kasus PMK di Tulungagung.
"Sejak ada PMK, sudah menjadi SOP hewan ternak yang akan dikurbankan mendapat SKKH. Jadi setiap takmir masjid biasanya meminta persyaratan SKKH," pungkasnya.
Editor : Bramanta