Kamis, 18 Jun 2026 20:07 WIB

Gaji PNS Tersangka KPK di Tulungagung Dipotong 50 Persen, Ini Besarannya

  • Penulis : Bramanta
  • | Rabu, 06 Mei 2026 12:30 WIB
Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)
Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung memastikan Dwi Yoga Ambal yang berstatus tersangka korupsi sekaligus ajudan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemkab Tulungagung juga tetap memberikan gaji pokok kepada Dwi Yoga Ambal dengan potongan 50 persen.

Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto mengatakan, telah menerima surat penahanan Dwi Yoga Ambal dari KPK. Penahanan dilakukan setelah Dwi Yoga Ambal terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

"Surat penahanan sudah kami terima untuk Dwi Yoga Ambal," ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Meski berstatus tersangka, Dwi Yoga Ambal masih diakui sebagai PNS. Terkait proses pemberhentian PNS, BKPSDM Tulungagung masih menunggu proses hukum hingga ada keputusan incrah.

"Statusnya masih PNS sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Soeroto menjelaskan bahwa Dwi Yoga Ambal juga masih mendapat gaji pokok sebagai PNS golongan III B. Adapun besaran gaji pokok sekitar Rp4.768.800.

"Per 1 Mei 2026, dilakukan pemberhentian gaji pokok sementara sebanyak 50 persen untuk Dwi Yoga Ambal. Setelah incrah baru bisa diberhentikan semuanya," jelasnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Diketahui sebelumnya, Dwi Yoga Ambal merupakan ajudan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Dwi Yoga Ambal terjaring OTT KPK bersama Gatut Sunu Wibowo dalam kasus korupsi pemerasan kepala OPD.

Dwi Yoga Ambal memiliki peran penting dalam kasus korupsi pemerasan Gatut Sunu Wibowo. Dwi Yoga Ambal bertugas sebagai 'tukang tagih' uang jatah kepala OPD. Bahkan juga memiliki buku catatan kekurangan uang yang belum dibayar setiap kepala OPD.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.