Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Langka Asal Maluku
- Penulis : Dadang Kurnia
- | Selasa, 05 Mei 2026 10:05 WIB
jatimnow.com – Kepolisian Resor Probolinggo Kota menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi yang dikirim melalui jalur laut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 38 ekor satwa eksotis asal Maluku dan menetapkan seorang anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka.
Baca Juga: Viral Pocong Bercelurit di Makam Probolinggo Bikin Resah Warga
Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman satwa ilegal menuju wilayah Probolinggo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap sebuah kapal yang bersandar.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YP (22) yang merupakan ABK kapal tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan puluhan satwa yang disembunyikan secara tidak layak,” ujar Rico, Senin (4/5/2026) sore.
Satwa-satwa tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, disekap di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal guna mengelabuhi petugas.
Adapun jenis satwa yang berhasil diselamatkan antara lain burung Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, hingga mamalia Pelandu Nugini.
Baca Juga: Analisis CCTV Kecelakaan Rombongan Anggota DPR RI Hilman Mufidi di Probolinggo
Rico menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kekayaan alam Indonesia.
"Ini merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa dilindungi. Kita tidak boleh membiarkan kekayaan alam kita dijarah dan diperlakukan secara tidak manusiawi demi keuntungan pribadi," tegasnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa jalur laut seringkali menjadi celah bagi para penyelundup, sehingga kewaspadaan masyarakat dan petugas sangat diperlukan.
Baca Juga: Sempat Kabur ke Lombok, Pelaku Penganiayaan di Probolinggo Serahkan Diri
"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan. Jangan ada lagi yang mencoba-coba bermain dengan hukum, karena ancaman denda Rp 5 miliar dan penjara hingga 15 tahun sudah menanti bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan ini," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka YP kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini, kepolisian tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk proses rehabilitasi dan pelepasliaran kembali satwa-satwa tersebut ke habitat asalnya.
Editor : Dadang Kurnia