Minggu, 21 Jun 2026 07:22 WIB

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Langka Asal Maluku

Penyelundupan satwa dilindungi (ilustrasi). (Foto: AI)
Penyelundupan satwa dilindungi (ilustrasi). (Foto: AI)

jatimnow.com – Kepolisian Resor Probolinggo Kota menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi yang dikirim melalui jalur laut.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 38 ekor satwa eksotis asal Maluku dan menetapkan seorang anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral Pocong Bercelurit di Makam Probolinggo Bikin Resah Warga

Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman satwa ilegal menuju wilayah Probolinggo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap sebuah kapal yang bersandar.

“Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YP (22) yang merupakan ABK kapal tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan puluhan satwa yang disembunyikan secara tidak layak,” ujar Rico, Senin (4/5/2026) sore.

Satwa-satwa tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, disekap di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal guna mengelabuhi petugas.

Adapun jenis satwa yang berhasil diselamatkan antara lain burung Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, hingga mamalia Pelandu Nugini.

Baca Juga: Analisis CCTV Kecelakaan Rombongan Anggota DPR RI Hilman Mufidi di Probolinggo

Rico menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kekayaan alam Indonesia.

"Ini merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa dilindungi. Kita tidak boleh membiarkan kekayaan alam kita dijarah dan diperlakukan secara tidak manusiawi demi keuntungan pribadi," tegasnya.

Kapolres juga menambahkan bahwa jalur laut seringkali menjadi celah bagi para penyelundup, sehingga kewaspadaan masyarakat dan petugas sangat diperlukan.

Baca Juga: Sempat Kabur ke Lombok, Pelaku Penganiayaan di Probolinggo Serahkan Diri

"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan. Jangan ada lagi yang mencoba-coba bermain dengan hukum, karena ancaman denda Rp 5 miliar dan penjara hingga 15 tahun sudah menanti bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan ini," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka YP kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini, kepolisian tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk proses rehabilitasi dan pelepasliaran kembali satwa-satwa tersebut ke habitat asalnya.

Editor : Dadang Kurnia
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.