Minggu, 21 Jun 2026 12:53 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, Residivis di Tulungagung Ditangkap Polisi

  • Penulis : Bramanta
  • | Sabtu, 02 Mei 2026 10:36 WIB
Pelaku penggelapan mobil rental di Tulungagung. (Foto: Polsek Rejotangan for jatimnow.com)
Pelaku penggelapan mobil rental di Tulungagung. (Foto: Polsek Rejotangan for jatimnow.com)

jatimnow.com – Lakukan penggelapan mobil rental, seorang residivis diamankan Unit Reskrim Polsek Rejotangan Tulungagung. Pelaku diketahui berinisial CK (33) warga Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Pelaku dilaporkan pemilik mobil rental berinisial RP (68), warga Kecamatan Rejotangan. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan terkait kasus penggelapan mobil rental ini.

Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto mengatakan peristiwa ini bermula saat pelaku menyewa unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol AG 1654 SH milik korban pada Minggu (12/4/2026). Pelaku menyewa kendaraan milik korban dengan alasan untuk menjemput tamu di Juanda Surabaya.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

“Awalnya terlapor menyewa kendaraan selama satu hari dengan biaya sewa sebesar Rp300 ribu dan langsung dibayarkan pada hari pertama,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Selanjutnya, pada hari Rabu (15/4/2026) pelaku kembali mentransfer uang sebesar Rp500 ribu kepada korban untuk tambahan biaya sewa kendaraan. Namun hingga hari Jumat (24/4/2026) pelaku sudah tidak dapat dihubungi dan tidak merespon telepon dari korban. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

“Karena kendaraan belum dikembalikan dan terlapor tidak bisa dihubungi, korban merasa dirugikan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejotangan untuk diproses lebih lanjut,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku di wilayah Plosokandang setelah dilakukan upaya pemancingan dengan metode COD. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang telah tiga kali melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

“Atas perbuatannya, terlapor disangkakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau 486 KUHP,” pungkasnya.

 

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.