Saham Harum Resource Ambles 50 Persen, Polisi Didesak Tetapkan Tersangka
- Penulis : Yanuar D
- | Kamis, 30 Apr 2026 17:17 WIB
jatimnow.com - Kerugian raksasa membayangi PT Harum Resource. Kepemilikan saham yang awalnya mendominasi hingga 99 persen, mendadak rontok hingga tersisa 49 persen.
Angka yang hilang bukan sekadar selisih di atas kertas, melainkan pemicu terbongkarnya dugaan skandal pemalsuan dokumen yang kini bergulir di meja penyidik Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11
Direktur PT Harum Resource, Ferry Is Mirza, mengambil langkah tegas. Melalui kuasa hukumnya, Rommy Hardyansah, ia mendesak kepolisian segera meningkatkan status hukum Sabar Gunawan Harefa alias Soter menjadi tersangka.
Kasus yang tercatat dalam laporan LP/B/31/I/2025 ini dinilai sudah mengantongi bukti telak untuk menyeret terlapor ke balik jeruji besi.
"Klien kami menderita kerugian yang sangat nyata. Dilusi saham dari 99 persen ke 49 persen itu angka fantastis, bukan dinamika pasar biasa," ujar Rommy saat memberikan keterangan di Surabaya, Kamis (30/4).
Akar masalah bermula dari secarik dokumen kerja sama bernomor 01/HR-ASM-TJI/10/2023 yang diteken pada 18 Oktober 2023. Soter disinyalir mencatut jabatan Direktur PT Harum Resource dalam kesepakatan tersebut. Padahal, masa jabatannya sudah kedaluwarsa sejak 23 Mei 2018 tanpa ada perpanjangan resmi.
Kejanggalan makin mencolok saat Soter diduga memerankan 'dua wajah' dalam satu dokumen. Selain mengaku pimpinan Harum Resource, ia turut mengklaim posisi Direktur PT Anugerah Sukses Mining guna menjalin kongsi dengan perusahaan asing, Tianjin Jichengda Industry Ltd.
Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan
"Status hukum Soter sebenarnya sudah tamat di tingkat Mahkamah Agung," lanjut Rommy.
Ia merujuk pada Putusan MA Nomor 488/K/PDT/2026 yang mengesahkan bahwa Soter bukan lagi direktur perusahaan tersebut. Secara hukum, setiap tanda tangan yang mengatasnamakan jabatan itu dianggap tidak sah dan berpotensi pidana sesuai Pasal 263 KUHP.
Sayangnya, pihak pelapor mencium aroma lambatnya penanganan perkara. Gelar perkara khusus di Polrestabes Surabaya pada 28 April 2026 lalu dianggap belum maksimal dalam membedah bukti-bukti krusial, termasuk putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Rommy menyayangkan penyidik yang tidak mendalami pengakuan terlapor soal masa jabatannya.
Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng
"Terlapor sudah mengakui tidak menjabat lagi, tapi mengapa poin kunci itu tidak digali lebih dalam? Alasan menandatangani dokumen karena tekanan juga hanya klaim sepihak tanpa bukti," kritiknya.
Pihak Harum Resource kini menunggu keberanian penyidik untuk bertindak. Baginya, rangkaian dokumen palsu, pengakuan, hingga vonis MA sudah cukup menjadi karpet merah menuju penetapan tersangka demi tegaknya kepastian hukum di Jawa Timur.
Disclaimer: Redaksi JatimNow.com menerima hak jawab atas pemberitaan yang telah dimuat.
Editor : Ali Masduki