Kamis, 18 Jun 2026 02:17 WIB

Pindahkan Isi Gas LPG Subsidi ke Tabung Portable, Pria di Tulungagung Ditangkap

  • Penulis : Bramanta
  • | Kamis, 30 Apr 2026 08:59 WIB
Satreskrim Polres Tulungagung merilis ungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi. (Foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Satreskrim Polres Tulungagung merilis ungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi. (Foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com – Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram. Seorang pemuda berinisial AB (22) warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini pelaku memindahkan isi gas subsidi ke dalam tabung gas portable untuk diperjualbelikan.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari temuan transaksi isi ulang gas portable. Berdasar hasil penyelidikan ditemukan pelaku memindahkan isi tabung gas LPG subsidi ukurang 3 kilogram, ke dalam tabung gas portable.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

“Pelaku memasang alat pengisian ke tabung LPG 3 kilogram dan tabung gas portable, kemudian tabung LPG dibalik agar gas mengalir ke tabung portable sambil dilakukan penimbangan hingga mencapai berat sekitar 320 sampai 335 gram,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Setelah proses pengisian selesai, tabung gas portable tersebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp6 ribu hingga Rp8 ribu untuk isi ulang saja dan Rp13 ribu untuk isi beserta kalengnya. Dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku dapat mengisi sekitar 10 tabung gas portable.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

"Aksi ini sudah dilakukan oleh tersangka sejak 4 tahun lalu," tuturnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan puluhan tabung gas portable siap jual. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

"Saat ini Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut," pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.