Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Tulungagung Non Aktif Masih Terima Gaji
- Penulis : Bramanta
- | Senin, 27 Apr 2026 11:43 WIB
jatimnow.com - Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo dan ajudan Dwi Yoga Ambal telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pemerasan. Meski berstatus tersangka, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal masih mendapat gaji pokok dan tunjangan dari negara.
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Tulungagung, Fancholiq Joko Pribadi mengatakan, sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah menyebutkan bahwa kepala daerah yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara masih mendapat gaji pokok dan beberapa tunjangan.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
"Kepala daerah yang mendapat sanksi pemberhentian sementara hanya mendapat hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak dan tunjangan istri/ suami," ujarnya, Senin (27/4/2026).
Besaran gaji pokok kepala daerah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. Dimana besaran gaji pokok Bupati/ Wali Kota mencapai Rp2.100.000.
Sedangkan besaran tunjangan istri/suami 10 persen dari gaji pokok. Disisi lain, besaran tunjangan anak dihitung 2 persen per orang dari gaji pokok.
"Mulai bulan depan, semua hak keuangan kecuali gaji pokok, tunjangan anak dan tunjangan istri/anak akan kami berikan," terangnya.
Namun Gatut Sunu Wibowo tidak mendapat tunjangan jabatan, tunjangan beras, fasilitas protokoler, biaya operasional, penerimaan insentif pajak retribusi, biaya sarana prasarana dan mobilitas.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Hal yang sama juga diberlakukan kepada Dwi Yoga Ambal yang kini bertatus tersangka korupsi pemerasan. Diketahui bahwa Dwi Yoga Ambal merupakan PNS dengan golongan IIIB.
"Kalau Yoga, karena ASN yang kami berikan hanya gaji pokok, tunjangan istri dan tunjangan anak. Selain itu, tunjangan yang lain kami hentikan," jelasnya.
Berdasarkan aturan, PNS golongan IIIB mendapat gaji pokok antara Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600, tergantung dengan masa kerjanya. Dia juga mendapat tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Sedangkan besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok. Maksimal tunjangan diberikan untuk 2 anak dengan total 4 persen.
Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
"Besaran gaji akan disesuaikan dengan kepangkatan," paparnya.
Menurut Fancholiq, pemberian gaji pokok, tunjangan anak dan tunjangan istri akan diberikan sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah. Apabila sudah mendapat putusan inkrah, maka pemberian hak keuangan dari negara akan diberhentikan.
"Mulai Mei hanya mendapat gaji pokok, tunjangan anak dan tunjangan istri. Akan diberikan sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan," pungkasnya.
Editor : Bramanta