Mantan Kades dan Bendahara Desa di Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara
- Penulis : Bramanta
- | Sabtu, 18 Apr 2026 16:45 WIB
jatimnow.com - Terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung dituntun hukuman 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini mantan Kepala Desa Tanggung Suyahman dan mantan bendahara desa Joko Endarto menjadi terdakwa. Keduanya terjerat korupsi DD dan ADD tahun 2017-2019, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,53 miliar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa dalam persidangan, kedua terdakwa sama-sama tidak terbukti pada dakwaan primer, namun dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsider.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
“Baik terdakwa Joko Endarto maupun Suyahman dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer, tetapi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan subsider,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Untuk terdakwa mantan Kades, Suyahman dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, namun dengan denda lebih ringan sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp416,1 juta.
Sedangkan terdakwa Joko Endarto, JPU menuntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,11 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sekitar Rp1,53 miliar.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
“Untuk Suyahman, nilai uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp416,1 juta, yang merupakan bagian dari total kerugian negara secara bersama-sama,” jelas Roni.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menegaskan bahwa apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
“Apabila tidak dibayar, maka akan dilakukan penyitaan aset. Jika masih kurang, akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
Roni menambahkan, perkara ini masih berlanjut dan akan memasuki tahap pembelaan dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
“Sidang selanjutnya akan masuk agenda pledoi dari terdakwa. Kita tunggu prosesnya sampai putusan,” pungkasnya.
Editor : Bramanta