Minggu, 21 Jun 2026 02:01 WIB

Mantan Kades dan Bendahara Desa di Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara

  • Penulis : Bramanta
  • | Sabtu, 18 Apr 2026 16:45 WIB
Suasana sidang tuntutan kasus korupsi kepala desa di Tulungagung. (Foto: Kejari Tulungagung for jatimnow.com)
Suasana sidang tuntutan kasus korupsi kepala desa di Tulungagung. (Foto: Kejari Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung dituntun hukuman 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini mantan Kepala Desa Tanggung Suyahman dan mantan bendahara desa Joko Endarto menjadi terdakwa. Keduanya terjerat korupsi DD dan ADD tahun 2017-2019, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,53 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa dalam persidangan, kedua terdakwa sama-sama tidak terbukti pada dakwaan primer, namun dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsider.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

“Baik terdakwa Joko Endarto maupun Suyahman dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer, tetapi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan subsider,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Untuk terdakwa mantan Kades, Suyahman dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, namun dengan denda lebih ringan sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp416,1 juta.

Sedangkan terdakwa Joko Endarto, JPU menuntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,11 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sekitar Rp1,53 miliar.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

“Untuk Suyahman, nilai uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp416,1 juta, yang merupakan bagian dari total kerugian negara secara bersama-sama,” jelas Roni.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menegaskan bahwa apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan.

“Apabila tidak dibayar, maka akan dilakukan penyitaan aset. Jika masih kurang, akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Roni menambahkan, perkara ini masih berlanjut dan akan memasuki tahap pembelaan dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

“Sidang selanjutnya akan masuk agenda pledoi dari terdakwa. Kita tunggu prosesnya sampai putusan,” pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.