Waspada Beras SPHP Palsu di Probolinggo, Berat Tak Sesuai Kemasan
- Penulis : Yanuar D
- | Kamis, 16 Apr 2026 16:05 WIB
jatimnow.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus pemalsuan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Probolinggo. Seorang pria berinisial RMF (28) diamankan dan mengaku menjalankan bisnis haram ini sejak April 2025.
Kasubdit I ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya mengatakan, modus operandi tersangka yakni membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di Probolinggo, kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP dengan ukuran 5 kilogram.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
Lebih parah lagi, dalam praktiknya, tersangka hanya mengisi dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram per kemasan.
“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,” jelas AKBP Faris, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP maupun beras premium lainnya.
"Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi," kata AKBP Faris.
Praktik ini telah dilakukan tersangka sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 400 sak beras kemasan SPHP 5 kg, karung kosong, alat jahit, timbangan, hingga alat bantu pengemasan dan barang bukti lainnya.
Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho menegaskan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog. Ia menjelaskan, Bulog memiliki peran menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di pasaran.
“Fungsi Perum Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujar Langgeng
Ia juga menambahkan, penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung
“Untuk penyaluran beras SPHP, kami hanya melalui delapan saluran resmi, yakni pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern,” jelas Langgeng
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Polda Jatim dan Bulog mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa.
Editor : Yanuar DURL : https://jatimnow.id/baca-83806-waspada-beras-sphp-palsu-di-probolinggo-berat-tak-sesuai-kemasan