Kamis, 18 Jun 2026 09:08 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Pengoplosan LPG 3 Kg, 2 Pelaku Terancam Denda Rp60 M

  • Penulis : Yanuar D
  • | Minggu, 12 Apr 2026 13:00 WIB
Pers conference pengungkapan kasus pengoplosan LPG subsidi. (Foto: Polres Pasuruan/jatimnow.com)
Pers conference pengungkapan kasus pengoplosan LPG subsidi. (Foto: Polres Pasuruan/jatimnow.com)

jatimnow.com – Polres Pasuruan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 Kg di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus ini, dua pelaku diamankan.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG subsidi.

Baca Juga: Long Weekend, Pertamina Tambah 955 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Jatim

“Pengungkapan ini sebagai respons atas keluhan masyarakat yang belakangan kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial S dan MN.

“Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari,” jelasnya.

Ia menerangkan, tersangka S merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas.

Sementara itu, tersangka MN berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas serta mengirim dan menjual tabung LPG 12 kilogram.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memindahkan isi gas dengan cara menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Baca Juga: Pindahkan Isi Gas LPG Subsidi ke Tabung Portable, Pria di Tulungagung Ditangkap

Untuk mempercepat proses pemindahan, tabung 12 kilogram diberi es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam dalam air panas.

Setelah itu, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasaran dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.

“Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” kata AKBP Harto.

Dari hasil penyelidikan, praktik tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Tersangka S. meraup keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan tersangka M.N. sekitar Rp3 juta per bulan.

Baca Juga: Modal Es dan Pipa, Sindikat di Malang Sulap Gas Subsidi Jadi Non-Subsidi

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 162 tabung kosong LPG 3 kilogram, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, serta 45 tabung LPG 12 kilogram berisi.

Polisi juga menyita satu unit kendaraan pikap bernomor polisi N 8258 TQ, satu unit timbangan elektronik, lima selang plastik yang terhubung dengan regulator, serta dua kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram dan kemasan bekas es batu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.