Modal Es dan Pipa, Sindikat di Malang Sulap Gas Subsidi Jadi Non-Subsidi
- Penulis : Avirista Midaada
- | Jumat, 24 Apr 2026 18:25 WIB
jatimnow.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang membongkar sindikat pengoplosan LPG 3 kilogram menjadi LPG 12 kilogram non-subsidi di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang. Komplotan ini diketahui telah leluasa beroperasi sejak 2025 dan meraup keuntungan puluhan ribu rupiah dari setiap tabung yang terjual.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sebuah rumah di Jalan Raya Curungrejo Gang Salah Roso, Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen.
Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek lokasi pada Jumat (17/4/2026). Di tempat kejadian, petugas menangkap dalang utama berinisial FM alias Feri Masjudin (34), warga Kromengan, Kabupaten Malang.
"Tersangka FM ini memindahkan gas LPG 3 kilogram yang merupakan subsidi dari pemerintah kepada gas LPG 12 kilogram di Jalan Raya Curungrejo Gang Salah Roso, Kelurahan Semanding, Kepanjen, Kabupaten Malang," ucap Hafiz Prasetia Akbar, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (24/4/2026).
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, FM tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh dua rekannya yang juga warga Kromengan, yakni MR alias M. Romadoni (33) dan M alias Muarif (49).
AKP Hafiz membeberkan modus operandi komplotan ini yang terbilang rapi. Untuk mengisi penuh satu tabung LPG 12 kilogram, tersangka FM menyuntikkan isi dari empat buah tabung LPG 3 kilogram. Proses pemindahan ini memanfaatkan hukum fisika sederhana terkait tekanan gas.
"Yang bersangkutan ini memindahkannya menggunakan pipa berukuran 10-11 sentimeter. Kemudian gas tersebut dibalik, dipindahkan dan diberikan es, karena sifat dari gas sendiri berpindah dari yang tekanan tinggi kepada tekanan rendah dan dengan mendinginnya gas 12 kilogram tersebut, maka gasnya akan berpindah ke gas 12 kilogram yang non-subsidi pemerintah," jelasnya.
Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang
Pembagian tugas komplotan ini cukup terstruktur. Tersangka MR bertugas sebagai pemasok yang memborong LPG 3 kg dari berbagai pangkalan dan agen. Setelah gas dieksekusi oleh FM di rumahnya, tersangka MR dan M kemudian mendistribusikan LPG 12 kg 'jadi-jadian' tersebut kepada para pelaku usaha di wilayah Kepanjen dan Malang Raya.
Untuk menarik minat pembeli, sindikat ini merusak harga pasar. Jika harga normal LPG 12 kg di pasaran mencapai Rp228.000, komplotan ini menjualnya hanya seharga Rp140.000 per tabung.
"Harganya di bawah pangkalan, untuk harga (LPG 12 Kilogram) saat ini diketahui sekitar 228.000 dan dijual Rp 140.000. Di sini dia terjadi selisih harga dimana gas yang 3 kilogram dibeli dengan harga sekitar Rp 18.000 - Rp 19.000 dipindahkan dan dijual satu tabungnya sekitar Rp 140.000. Jadi dari sini terdapat selisih harga dan keuntungan berkisar dari Rp40.000 - Rp60.000 per tabung 12 kilogram yang dijual ke pelaku usaha tersebut," terangnya.
Atas perbuatan merugikan negara dan masyarakat ini, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas perubahan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Astri Lutfiatunnisa, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menindak tegas penyelewengan hak masyarakat miskin tersebut.
Astri memastikan bahwa hingga saat ini, stok dan pasokan LPG 3 kg di wilayah Kabupaten Malang masih terpantau normal dan aman. Namun, pengungkapan kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah.
"Kejadian ini akan membuat kami lebih waspada dan meningkatkan intensitas monitoring di lapangan. Kami khawatir jika praktik seperti ini dibiarkan, dampaknya akan terjadi kelangkaan LPG 3 kg yang tentu sangat menyusahkan masyarakat kecil," pungkas Astri.
Editor : Dadang Kurnia