KPK Usut Akal-akalan Pita Cukai, Bos Rokok Madura Haji Her Diperiksa
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Kamis, 09 Apr 2026 23:10 WIB
jatimnow.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak gurita suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Paling baru, pengusaha tembakau ternama asal Pamekasan, Jawa Timur, H. Khairul Umam atau yang populer disapa Haji Her, memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih, Kamis (9/4).
CEO PT Bawang Mas Group yang kerap dijuluki "Crazy Rich Madura" ini keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.40 WIB.
Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta
Selama hampir empat jam, penyidik mencecar Haji Her mengenai hubungannya dengan para petinggi Bea Cukai yang kini telah menyandang status tersangka.
"Penyidik mengonfirmasi dan menanyakan apakah saya kenal dengan para tersangka itu. Saya jawab apa adanya, saya tidak kenal mereka," ujar Haji Her saat ditemui awak media di pelataran Gedung KPK, seperti dikutip dari Niaga.Asia.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran menyasar prosedur pengurusan cukai rokok yang diduga menjadi ladang pungutan liar.
KPK mengendus adanya praktik lancung untuk mengakali nilai pembayaran pajak rokok, terutama di wilayah Pulau Jawa.
Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin dan 9 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK
Modusnya, pengusaha membeli pita cukai bertarif rendah dalam volume besar, padahal secara aturan terdapat perbedaan tarif yang jomplang antara produksi sigaret tangan (manual) dengan mesin.
Haji Her bukan satu-satunya pemain industri tembakau yang terseret dalam pusaran ini. Sebelumnya, KPK sudah memanggil deretan pengusaha rokok asal Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Liem Eng Hwie, Rokhmawan, hingga Benny Tan. Namun, pengusaha merek lokal HS, Muhammad Suryo, justru mangkir dari panggilan pekan lalu.
Skandal ini mulai terbongkar lewat operasi senyap pada Februari 2026. Hingga saat ini, sejumlah pejabat teras DJBC telah dijebloskan ke tahanan. Di antaranya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif, KPK Periksa 9 Saksi di Polda Jatim
KPK menduga kuat ada persekongkolan jahat sejak Oktober 2025 antara birokrat Bea Cukai dan pihak swasta untuk memuluskan jalur importasi dan mengakali kewajiban cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.
Jika praktik ini terus dibiarkan, kerugian negara dari sektor cukai tembakau diprediksi bakal membengkak dan merusak iklim usaha yang sehat bagi petani serta pengusaha kecil.
Editor : Ali MasdukiURL : https://jatimnow.id/baca-83635-kpk-usut-akalakalan-pita-cukai-bos-rokok-madura-haji-her-diperiksa