Sempat Kabur, Kurir Sabu 1 Kg Kemasan Teh Cina Diringkus BNNP Jatim
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Kamis, 02 Apr 2026 13:52 WIB
jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram pada Kamis (2/4/2026). Sabu bernilai miliaran rupiah tersebut merupakan hasil sitaan dari dua tersangka jaringan peredaran gelap narkotika, yakni RH yang merupakan warga Medan, dan MT, seorang petani asal Sampang, Madura.
Penyidik Madya BNNP Jatim, Eko Hengky Prayitno, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Bermula dari aduan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Gubeng, tim BNNP Jatim langsung melakukan penelusuran lapangan pada Rabu (4/3/2026) malam.
Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap
“Saat tim kami mengendus keberadaan tersangka RH di sebuah tempat kos di Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, yang bersangkutan menyadari kehadiran petugas dan langsung melarikan diri. Namun, berkat kesigapan anggota, RH berhasil dibekuk di kawasan Jalan Kayon, Kota Surabaya,” kata Eko.
Setelah berhasil diamankan, petugas menggiring RH kembali ke kamar kosnya untuk dilakukan penggeledahan menyeluruh. Di lokasi inilah petugas menemukan barang bukti utama berupa satu bungkus plastik teh cina merek Guan Yun Wang yang berisi kristal putih sabu dengan berat kotor 999,680 gram.
Untuk mengelabui pandangan, barang haram tersebut sengaja digantung di dinding kamar mandi dan dibungkus seadanya menggunakan tas kain belanja minimarket berwarna biru.
Tak ingin kehilangan jejak jaringan di atasnya, BNNP Jatim kemudian melakukan teknik controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan) guna memancing sang pembeli. Berdasarkan pengakuan RH, sabu tersebut rencananya akan diserahkan atas instruksi bosnya yang berinisial JN (DPO).
Baca Juga: Jaringan Sabu Probolinggo Digulung Polisi, 9 Tersangka Diamankan
“Sesuai arahan JN, RH mengatur titik penyerahan di area ATM SPBU Simo Pomahan. Modusnya, narkotika diletakkan di dalam bagasi jok sepeda motor Honda Beat milik RH yang diparkir. Tak lama berselang, datang tersangka MT mengambil barang tersebut, dan saat itu juga langsung kami sergap di lokasi,” tegas Eko.
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung kelancaran aksi kejahatan mereka. Di antaranya empat unit smartphone berbagai merek, dua lembar kartu ATM, tas jinjing parasit, uang tunai total Rp 750 ribu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Adapun dari total 999,680 gram sabu yang disita, sebanyak 10,001 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik. Sementara sisanya, yakni seberat 989,679 gram, dimusnahkan secara masal pada rilis pers hari ini.
Baca Juga: Sabu Tersembunyi di Tas Belanja, Dua Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati
Atas kenekatannya menjadi perantara peredaran gelap narkotika, RH dan MT dipastikan bakal menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan pasal yang disangkakan, kedua pelaku dihadapkan pada ancaman sanksi maksimal, yakni hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tutup Eko.
Editor : Dadang KurniaURL : https://jatimnow.id/baca-83468-sempat-kabur-kurir-sabu-1-kg-kemasan-teh-cina-diringkus-bnnp-jatim