Sabtu, 06 Jun 2026 10:14 WIB

Jaringan Sabu Probolinggo Digulung Polisi, 9 Tersangka Diamankan

Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers penangkapan jaringan narkoba dalam sebulan terakhir. (Foto: Ide Farid Nasution/ jatimnow.com)
Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers penangkapan jaringan narkoba dalam sebulan terakhir. (Foto: Ide Farid Nasution/ jatimnow.com)

jatimnow.com – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar satu bulan terakhir, terhitung sejak 4 April hingga 4 Mei 2026.

Pada periode tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sembilan tersangka yang semuanya teridentifikasi sebagai pengedar.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri melalui data rilis resminya menyebutkan bahwa pengungkapan ini mencakup enam laporan polisi yang tersebar di beberapa titik strategis.

"Lokasi penangkapan meliputi wilayah Kecamatan Mayangan, Kademangan, Kanigaran di Kota Probolinggo, serta wilayah Kecamatan Sumberasih di Kabupaten Probolinggo," kata Rico, Senin (4/5/2026).

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 14,51 gram.

Rico menambahkan, selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan alat pendukung transaksi berupa 9 unit telepon genggam, 4 unit timbangan digital, 144 plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 700.000.

Baca Juga: Viral Pocong Bercelurit di Makam Probolinggo Bikin Resah Warga

Sebagai alat transportasi dalam menjalankan aksinya, 2 unit sepeda motor turut disita petugas.

Adapun identitas sembilan pengedar yang diamankan adalah IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24).

"Para tersangka berasal dari berbagai wilayah, mulai Kota Probolinggo hingga beberapa kecamatan di Kabupaten Probolinggo seperti Wonomereto, Gending, dan Kraksaan," ungkapnya.

Baca Juga: Analisis CCTV Kecelakaan Rombongan Anggota DPR RI Hilman Mufidi di Probolinggo

Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Dadang Kurnia
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.