Rabu, 22 Jul 2026 04:02 WIB

Jaringan Sabu Probolinggo Digulung Polisi, 9 Tersangka Diamankan

Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers penangkapan jaringan narkoba dalam sebulan terakhir. (Foto: Ide Farid Nasution/ jatimnow.com)
Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers penangkapan jaringan narkoba dalam sebulan terakhir. (Foto: Ide Farid Nasution/ jatimnow.com)

jatimnow.com – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar satu bulan terakhir, terhitung sejak 4 April hingga 4 Mei 2026.

Pada periode tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sembilan tersangka yang semuanya teridentifikasi sebagai pengedar.

Baca Juga: Kurir Sabu 5,4 Kg Diringkus BNN Jatim di Bangkalan

Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri melalui data rilis resminya menyebutkan bahwa pengungkapan ini mencakup enam laporan polisi yang tersebar di beberapa titik strategis.

"Lokasi penangkapan meliputi wilayah Kecamatan Mayangan, Kademangan, Kanigaran di Kota Probolinggo, serta wilayah Kecamatan Sumberasih di Kabupaten Probolinggo," kata Rico, Senin (4/5/2026).

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 14,51 gram.

Rico menambahkan, selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan alat pendukung transaksi berupa 9 unit telepon genggam, 4 unit timbangan digital, 144 plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 700.000.

Baca Juga: Mayat Pria di Pantai Permata Gegerkan Warga Pilang Probolinggo

Sebagai alat transportasi dalam menjalankan aksinya, 2 unit sepeda motor turut disita petugas.

Adapun identitas sembilan pengedar yang diamankan adalah IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24).

"Para tersangka berasal dari berbagai wilayah, mulai Kota Probolinggo hingga beberapa kecamatan di Kabupaten Probolinggo seperti Wonomereto, Gending, dan Kraksaan," ungkapnya.

Baca Juga: Tergiur Upah Cepat, Mantan Kurir Paket di Surabaya Berubah Haluan Antar Narkoba

Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Dadang Kurnia
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.