Minggu, 14 Jun 2026 16:20 WIB

Ditetapkan Tersangka Polda Jatim, Ini Kata Kadispendik Banyuwangi

Kantor Dinas Pendidikan Banyuwangi
Kantor Dinas Pendidikan Banyuwangi

jatimnow.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim 18 Oktober 2018, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Banyuwangi Sulihtiyono enggan berkomentar atas kasus yang menimpanya.

Saat dikonfirmasi, tak banyak kata-kata yang dikeluarkannya untuk menanggapi penetapan status tersangka dirinya itu.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

"Sudah mediasi dengan para pihak dan sudah sepakat damai, sehingga permasalahan selesai," ujar singkat Sulihtiyono saat dikonfirmasi di parkiran Hotel Aston, Rabu (24/10/2018).

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Sulihtiyono ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Selain Kadiknas, ada 6 orang lainnya yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya, Rektor Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA), Sadi dan Rektor Universitas Bakti Indonesia (UBI), Teguh Sumarno.

Selain itu juga ada Siswaji, Murdiyanto, Mislan, Heru Muhardi. Empat nama terakhir merupakan anggota PPLP-PT PGRI Banyuwangi dengan akta notaris nomor 31 tahun 2014.

Dari akta tersebut yang diketuai oleh Sadi telah menggulingkan kepengurusan Moh Ilyas Karnoto sebagai pelapor. Sebelumnya Ilyas merupakan anggota PPLP-PT PGRI Banyuwangi periode 2011-2016 yang digulingkan oleh Sadi cs.

Saat Rektor Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA) coba dikonfirmasi di kampus terkait dengan hal ini, ia tidak dapat ditemui dengan alasan tidak ada di tempat.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Seseorang yang mengaku sebagai satpam kampus, melarang wartawan memasuki area kampus yang tertutup portal. "Maaf pak Sadi (Rektor) masih tidak ada (di kampus)," ujar pria berkaos hitam polos dan berperawakan kekar ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Sulihtiyono, 2 orang rektor perguruan tinggi swasta dan 4 pengurus PPLP ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Mereka tersandung kasus telah memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Penetapan tersangka Kadispendik Banyuwangi Sulihtiyono ini berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/258/II/2018/UM/JATIM tertanggal 26 Februari 2018.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mengera menegaskan, bahwa ke 7 orang yang salah satu diantaranya bernama Sulihtiyono telah ditetapkan tersangka.

"Sudah benar itu, sesuai surat yang ditanda tangani," tegas Barung melalui sambungan telepon, Selasa (23/10/2018).

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Barung juga mengaku, setelah ini pihaknya akan memanggil nama-nama tersangka kasus ini.

 

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.