Rabu, 10 Jun 2026 20:15 WIB

Kadispendik dan 2 Rektor di Banyuwangi Tersangka, Ini Perannya

Pelapor Kadispendik dan 2 Rektor di Banyuwangi, Moh Ilyas Karnoto menunjukkan surat tembusan SP2HP dari Mapolda Jatim
Pelapor Kadispendik dan 2 Rektor di Banyuwangi, Moh Ilyas Karnoto menunjukkan surat tembusan SP2HP dari Mapolda Jatim

jatimnow.com - Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi dan 2  orang rektor perguruan tinggi swasta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Mereka dianggap memiliki peran dalam kasus pemberian keterangan palsu pada akta autentik.

Ketiga tersangka itu antara lain Rektor Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA), Sadi dan Rektor Universitas Bakti Indonesia (UBI), Teguh Sumarno, serta Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Sulihtiyono.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Mereka tersandung kasus pembuatan akta notaris yang menjadi legal standing keanggotaan PPLP-PT PGRI kubu Sadi CS, dan menaungi Kampus UNIBA yang ada di Jalan Ikan Tongkol.

PPLP-PT PGRI merupakan kepanjangan dari Perhimpunan Pembina Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia.

Pelapor, Moh Ilyas Karnoto yang sebelumnya menjadi pengurus PPLP-PT PGRI periode 2011-2016 harus hengkang setelah dikeluarkannya akta notaris nomor 31 tahun 2014 yang diketuai oleh Dr H Sadi MM.

Namun dalam prosesnya, menurut Ilyas, mereka telah mengadakan rapat anggota yang mengatasnamakan PPLP Banyuwangi.

Dalam praktiknya, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Sulihtiyono bersama yang lainnya memberikan kuasa anggota kepada Sadi untuk menghadap notaris.

Bahkan, kata mantan PNS ini, PPLP Banyuwangi periode 2011-2016 dibubarkan melalui SK yang dikeluarkan oleh PGRI Jatim yang diduga melibatkan campur tangan Teguh Sumarno yang juga Ketua PGRI Banyuwangi.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Lah ini aneh, anggota perkumpulan, PPLP, yang tidak berkorelasi dengan PGRI dibubarkan oleh AD/ART PGRI," keluhnya.

Dengan SK tersebut oleh Sadi CS, tambah Ilyas, dijadikan sebagai alat untuk melahirkan akta notaris nomor 31 tahun 2014 mengganti kepengurusan pihak pelapor.

Dengan munculnya akta tersebut, kepengurusan PPLP periode 2011-2016 dinyatakan berakhir.

"Jadi mereka terlibat dalam rapat anggota mengatas-namakan PPLP Banyuwangi. Semua terlibat, ini yang perlu diluruskan," papar Ilyas.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Sulihtiyono dan 2 orang rektor perguruan tinggi swasta ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Mereka tersandung kasus telah memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Penetapan tersangka Kadispendik Banyuwangi Sulihtiyono ini berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/258/II/2018/UM/JATIM tertanggal 26 Februari 2018.

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.