Jumat, 12 Jun 2026 03:16 WIB

Kadispendik Banyuwangi Tersangka, 2 Rektor Juga Ikut Terseret

Moh Ilyas Karnoto, menunjukkan bukti laporannya
Moh Ilyas Karnoto, menunjukkan bukti laporannya

jatimnow.com - Dua nama rektor perguruan tinggi di Banyuwangi ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim, per 18 Oktober 2018, bersamaan dengan penetapan tersangka Sulihtiyono, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Banyuwangi.

Dua nama itu adalah Sadi, Rektor Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA) dan Teguh Sumarno, Rektor Universitas Bakti Indonesia (UBI).

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Dua nama ini ditetapkan tersangka karena dianggap bersekongkol dengan Kadispendik Banyuwangi, sebagaimana laporan Moh Ilyas Karnoto kepada Polda Jatim pada Senin, 26 Februari 2018 lalu.

Mereka diduga telah bersekongkol untuk menggulingkan PPLP-PT PGRI atau yang menaungi Kampus UNIBA.

PPLP-PT PGRI merupakan kepanjangan dari Perhimpunan Pembina Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia.

Ilyas membeberkan, terlapor utama dalam dugaan pemalsuan akta notaris lembaga yang menaungi Kampus UNIBA adalah Sadi, yang juga Ketua PPLP-PT PGRI.

Pada saat perubahan akta notaris tersebut pihaknya yang menjadi pengurus PPLP-PT PGRI sebelumnya tidak dilibatkan oleh kubu Sadi dan kawan-kawan (CS) tahun 2014 lalu. Sehingga atas dasar itu, dirinya melaporkan ke polisi.

"Perubahan akta itu (oleh Sadi CS, red) tidak sesuai dengan akta yang dirubah," tegas Ilyas yang mengaku sebagai pendiri Kampus UNIBA saat ditemui di rumahnya, Selasa (23/10/2018).

Terkait dengan laporannya itu, dirinya mengaku sebelumnya juga telah menempuh jalur hukum. Namun, perjuangannya itu pupus setelah menempuh jalur kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Meski begitu, setelah dirinya menemukan bukti baru dijadikan olehnya sebagai bahan laporan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Akta notaris yang dibuat oleh Sadi CS waktu menghadap ke notaris mengaku sebagai Ketua PPLP-PT PGRI Banyuwangi sekaligus sebagai kuasa dari rapat anggota. Padahal dia sudah bukan anggota lagi," beber Ilyas.

Penetapan tersangka Kadispendik ini juga menyeret 6 (enam) nama lainnya, seorang diantaranya yakni Dr H Sadi MM.

Belakangan diketahui, yang bersangkutan merupakan rektor salah satu perguruan tinggi di Banyuwangi.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mengera menegaskan, bahwa ke 7 orang yang salah satu diantaranya bernama Sulihtiyono telah ditetapkan tersangka.

 

"Sudah benar itu, sesuai surat yang ditanda tangani," tegas Barung melalui sambungan telepon.

Barung juga mengaku, setelah ini pihaknya akan memanggil nama-nama tersangka kasus ini.

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.