Anggota TNI Pelaku Pencurian Minimarket di Tulungagung Diserahkan ke Denpom
jatimnow.com - Kondisi Serda AM, anggota Koramil Pakel Tulungagung yang menjadi pelaku pencurian minimarket telah membaik. Sebelumnya Serda AM mengalami gagar otak ringan dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung. Namun kini sudah dinyatakan sehat oleh tim medis. Serda AM kini sudah diserahkan ke Denpom, V/1 Madiun untuk menjalani proses pemeriksaan.
Humas Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung, Patoni mengatakan, saat ini kondisi Serda AM sudah diperbolehkan untuk keluar dari rumah sakit setelah kondisi gagar otak ringan yang dialaminya. Pasalnya, kondisi fisik Serda AM pasca gagar otak ringan sudah mulai membaik, sehingga diizinkan untuk keluar dari rumah sakit. Serda AM sudah keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara sejak Senin (9/3/2026) sore. Setelah keluar Serda AM diketahui diserahkan kepada Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) V/1-6 Tulungagung.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
"Pasien sudah diizinkan keluar rumah sakit sejak kemarin sore atau pada Senin (09/03/2026) karena kondisinya memang sudah membaik," ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Sementara itu, Pasi Intel Kodim 0807 Tulungagung, Lettu Abu Hasan mengatakan, Serda AM akan langsung menjalani proses hukum setelah kondisi kesehatannya membaik. Bahkan saat ini, Serda AM sudah dilimpahkan kepada Denpom V/1 Madiun untuk proses hukum lebih lanjut atas perkara pembobolan itu.
"Kemarin oleh Rumah Sakit Bhayangkara sudah keluar dan langsung diserahkan kepada Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Sekarang yang bersangkutan sudah di Denpom Madiun," terangnya.
Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
Aksi pencurian ini bukan kali pertama dilakukan oleh Serda AM. Sebelumnya pada tahun 2024 lalu, Serda AM juga mencuri di sejumlah toko di wilayah Trenggalek. Berdasar data di SIPP Pengadilan Militer, aksi pencurian tersebut dilakukan karena Serda AM terjerat judi online dan pinjaman online. Atas perbuatannya Serda AM dihukum 8 bulan penjara namun tidak dipecat.
Editor : Bramanta