Sabtu, 20 Jun 2026 02:01 WIB

Resmi! Pemerintah Tutup Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Viada Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Viada Hafid

jatimnow.com - Pemerintah resmi menerbitkan peraturan menteri terbaru sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur pembatasan akses ruang digital bagi anak-anak. Melalui aturan ini, anak berusia di bawah 16 tahun dilarang mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

​Langkah bersejarah ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak di ruang digital sesuai batas usia. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi "darurat digital" yang mengancam generasi muda.

Baca Juga: ASN Kota Probolinggo Ditantang Manfaatkan Medsos untuk Promosi Daerah

​"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, dan yang paling utama adalah adiksi," tegas Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Viada Hafid, Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan bahwa regulasi ini diterbitkan agar para orang tua tidak lagi harus bertarung sendirian melawan raksasa algoritma teknologi yang adiktif.

​Tahap implementasi penonaktifan akun anak ini akan resmi dimulai pada 28 Maret 2026. Proses pembatasan tidak dilakukan secara serentak dalam satu malam, melainkan secara bertahap hingga seluruh platform memenuhi kewajiban kepatuhan hukum di Indonesia.

Meutya menyadari bahwa transisi aturan ini akan menimbulkan efek kejut di tengah masyarakat. Anak-anak yang sudah terbiasa bermain media sosial kemungkinan besar akan melayangkan protes, dan orang tua mungkin akan menghadapi fase kebingungan saat menghadapi keluhan tersebut.

​Namun, kata dia, pemerintah meyakini bahwa langkah tegas ini tidak bisa ditunda lagi demi melindungi psikologis dan masa depan anak-anak Indonesia dari dampak destruktif algoritma media sosial.

​"Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital. Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," pungkasnya.

Berikut adalah daftar platform digital besar yang akan mulai menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada tahap pertama:

Baca Juga: Medsos Bikin Anak Makin Individualis, Pakar Tekankan Peran Krusial Orang Tua

​1. YouTube

​2. TikTok

​3. Facebook

​4. Instagram

Baca Juga: Stikes Maharani Malang Edukasi Pelajar Lawan Cyberbullying

​5. Threads

​6. X (dahulu Twitter)

​7. Bigo Live

​8. Roblox

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.