Sabtu, 20 Jun 2026 18:39 WIB

Pemilik Warkop Cabuli Bocah Ngaku Pernah Jadi Korban Asusila

Polisi pasang police line di warung kopi tersangka
Polisi pasang police line di warung kopi tersangka

jatimnow.com - Roni (45), warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, tersangka pencabulan bocah laki-laki dibawah umur, ternyata pernah menjadi korban pencabulan alias asusila saat masih kecil.

Hal ini terungkap saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kejadian, rupanya menjadi pemicu tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap tiga korban yang masih berusia dibawah umur.

Baca juga: Cabuli Bocah Laki-laki, Pemilik Warung Kopi di Tulungagung Diringkus

Ia mengiming-imingi korban dengan bisa ngopi gratis dan menggunakan seluruh fasilitas warung kopi (warkop) miliknya, dengan syarat menuruti keinginan hawa nafsunya.

"Tersangka juga selalu memilih korban yang berusia dibawah umur dan memiliki wajah rupawan," ujarnya, Selasa (23/10/2018).

Tersangka yang diketahui sudah berkeluarga dan memiliki anak ini mengaku hasrat seksualnya berubah sejak dua tahun terakhir.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Selain pernah menjadi korban kekerasan seksual sejenis saat masih kecil, tersangka diduga juga merasa kesepian karena ditinggal istrinya bekerja di luar negeri.

Selama ini tersangka tinggal bersama anaknya, serta sejumlah pelayan warung kopi yang juga masih berusia dibawah 18 tahun. "Itu semua merupakan pengakuan tersangka, namun kita masih terus melakukan penyidikan," tuturnya.

Sementara itu untuk keperluan penyidikan, polisi juga melakukan olah TKP di lokasi rumah dan warung kopi milik tersangka.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Polisi bahkan memasang police line dan melarang aktivitas warung kopi untuk sementara waktu. 

“Tersangka kita jerat dengan undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentamg perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkasnya.

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.