Selasa, 16 Jun 2026 14:29 WIB

Disnakertrans Tulungagung Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Wajib Bayar THR

  • Penulis :
  • | Rabu, 04 Mar 2026 10:20 WIB
Foto: Posko aduan THR yang dibuka Disnakertrans Tulungagung. (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Posko aduan THR yang dibuka Disnakertrans Tulungagung. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Dinas Tenaga Kerha dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR meski hanya memiliki satu orang karyawan.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas mengatakan aturan tersebut berlaku tanpa pengecualian. Tercatat sekitar 2.300 perusahaan yang berada di Tulungagung, mulai dari skala kecil hingga besar. Seluruhnya diwajibkan mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai regulasi yang berlaku. Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, Disnakertrans membuka Posko Pengaduan THR hingga 17 Februari mendatang.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

“Minimal pekerja satu orang pun, tetap wajib diberikan THR. Tidak hanya perusahaan besar, toko-toko juga termasuk,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Selain posko aduan, pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan juga bisa melapor melalui nomor WhatsApp yang telah disediakan.

“Nanti pelapor kami minta mengisi Google Form. Data harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau masih kurang jelas, silakan datang langsung ke kantor,” terang Agus.

Ketentuan pembayaran THR ini mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali upah, yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

“Kalau masa kerja kurang dari satu tahun, pembayarannya proporsional. Hitungannya tetap berdasarkan upah pokok plus tunjangan tetap,” jelasnya.

Sementara itu untuk pekerja yang di PHK sebelum hari raya terdaopat aturan lainnya. Agus menerangkan jika pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam kurun waktu maksimal satu bulan sebelum hari raya, pekerja tersebut tetap berhak atas THR.

“Kalau PHK-nya sebulan sebelum hari raya, masih dapat THR. Kalau lebih dari itu, tidak dapat,” terangnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Agus mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku pada Permenaker nomor 6 tahun 2016, yakni pengusaha yang telat membayar THR, dikenai denda 5�ri THR yang wajib disalurkan. Kemudian bagi yang tidak membayar THR, sesuai Permen 6 tahun 2016, pengusaha akan mendapatkan teguran tertulis, pembatalan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian maupun seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Intinya, hak pekerja harus dipenuhi. Kami membuka ruang pengaduan supaya semuanya jelas dan sesuai aturan,” pungkasnya.

 

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.