Jumat, 19 Jun 2026 07:23 WIB

Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal Melalui Media Sosial

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast saat rilis di Polda Jatim. (Foto: Polda Jatim/jatimnow.com)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast saat rilis di Polda Jatim. (Foto: Polda Jatim/jatimnow.com)

jatimnow.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka peredaran dan penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan secara ilegal. Dua tersangka MAJ (28) dan BAW (18) warga Kabupaten Sidoarjo menjual mesiu itu melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. MAJ berperan membali bubuk mesiu dan merakitnya menjadi petasan secara ilegal.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

MAJ juga menawarkan produk yang dirakitnya melalui grup WhatsApp bernama “Huruhara”. Adapun BAW berperan memasarkan produk tersebut melalui media sosial Facebook dengan nama akun Bahar Agung.

"Kasus peredaran dan penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu yang diracik secara ilegal dan dipasarkan melalui media sosial,” ujar Jules dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (3/3/2026).

Jules memastikan, motif kedua tersangka nekad melakukan jual beli bahan peledak secara ilegal teraebut adalah karena desakan ekonomi.  “Motifnya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Jules menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi transaksi petasan pada Kamis (26/2/2026) pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya. Tim Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim pun langsung mendalaminya dan berhasil menangkap tersangka.

Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang dimaksud adalah 1 kilogram bubuk petasan, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta uang Rp210.000.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Kedua tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023  (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami tegaskan ini bukan pelanggaran ringan. Ini adalah tindak pidana serius, apalagi di tengah suasana bulan Ramadan,” ucap Jules.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.