Kamis, 18 Jun 2026 21:35 WIB

Polres Batu Tangkap Dua Pemuda Pembuat Petasan, Amankan 1,5 Kg Bubuk Mercon

  • Penulis :
  • | Sabtu, 28 Feb 2026 14:45 WIB
Foto: Bubuk mercon yang diamankan polisi. (Polres Batu/jatimnow.com)
Foto: Bubuk mercon yang diamankan polisi. (Polres Batu/jatimnow.com)

jatimnow.com–Satreskrim Polres Batu, mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan pembuatan bahan peledak ilegal jenis petasan di wilayah Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial S (21) dan GD (20), Kamis (26/2/2026) dini hari.

Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman menjelaskan, penangkapan itu merupakan bagian dari upaya cipta kondisi melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026. Kedua terduga pelaku diduga tanpa hak membuat, menyimpan, hingga memperjualbelikan bahan peledak jenis serbuk mercon.

Baca Juga: Kesal Disalip, Pria di Malang Lempari Mobil dengan Batu

“Keduanya diduga kuat melakukan aktivitas tanpa hak, mulai dari membuat, menyimpan, hingga memperjualbelikan bahan peledak jenis serbuk mercon,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan dan strategi undercover buy atau pembelian terselubung yang dilakukan petugas. Tim Resmob berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan singkat WhatsApp dengan berpura-pura memesan bahan mercon siap pakai seharga Rp35 ribu per ons.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah kosong yang dijadikan lokasi produksi, polisi menemukan sejumlah bahan kimia dan peralatan yang diduga digunakan untuk membuat petasan.

Baca Juga: Balon Udara Berisi Petasan Jatuh dan Rusak Rumah Warga di Tulungagung

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram serbuk mercon siap pakai dalam toples dan enam ons mercon jadi. Selain itu, turut diamankan bahan baku kimia seperti belerang, bensoat, aluminium foil, serta peralatan produksi berupa timbangan digital, papan kayu, ayakan, sendok plastik, sekop, dan gelas ukur.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat Pasal 306 KUHP atau ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan bahan peledak.

Baca Juga: Polisi di Tulungagung Amankan Petasan dan Balon Udara, Pelaku Anak-Anak Dibina

Iptu M. Huda Rohman mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama menjelang hari besar keagamaan, guna memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Batu tetap kondusif,” pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.