Sabtu, 20 Jun 2026 14:42 WIB

Tanam Ganja di Rumah dan Ladang, 2 Warga Plosoklaten Kediri Diciduk Polisi

  • Penulis :
  • | Jumat, 27 Feb 2026 20:30 WIB
Penampakan ladang ganja di Kediri. (Foto: Polres Kediri/jatimnow.com)
Penampakan ladang ganja di Kediri. (Foto: Polres Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri membongkar praktik penanaman dan kepemilikan ganja di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri  AKP Sujarno mengungkapkan, penggerebekan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang menanam puluhan batang ganja di rumah dan ladang mereka.

Baca Juga: Bayi Dibuang di Pinggir Sawah Kediri Diserahkan ke Dinsos, Polisi Buru Ibu Kandung

“Tersangka pertama berinisial H (36), seorang kuli bangunan asal Desa Petungombo, Kecamatan Plosoklaten. Dari lokasi ini, petugas menyita enam pot berisi 11 batang ganja berusia sekitar dua minggu serta satu unit ponsel Android,” jelas AKP Sujarno, Jumat (27/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, H mengaku memperoleh biji ganja dari rekannya, Arif (50), seorang petani asal Dusun Petungombo, Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Arif di kediamannya.

Dari lokasi milik Arif, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, yakni dua pot kecil berisi 10 batang ganja usia dua minggu, delapan pot berisi 33 batang ganja berusia sekitar tiga bulan, dua batang ganja usia dua bulan di ladang, daun ganja kering seberat 4,10 gram, biji ganja kering 3,60 gram, serta satu unit ponsel Android.

Baca Juga: Pensiunan Guru SMA di Kediri Cabuli 12 Bocah, Ngaku Dipengaruhi Makhluk Gaib

“Arif mengaku mendapatkan biji ganja dari saudaranya bernama Fredi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah AKP Sujarno.

Pihak kepolisian menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna membongkar jaringan di atasnya. Polisi juga tengah memburu pemasok utama yang saat ini berstatus DPO.

Baca Juga: Pria di Kediri Pasok Pertalite ke Pom Mini, Bolak-balik SPBU Kumpulkan 300 Liter per Hari

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kediri. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat terkait tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.