Kamis, 11 Jun 2026 14:48 WIB

Dinas Perkim Beri Penjelasan soal Polemik Perumahan di Kediri

  • Penulis :
  • | Kamis, 05 Feb 2026 15:40 WIB
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang Bagus Wibowo dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan. (Foto: Harji for jatimnow.com)
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang Bagus Wibowo dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan. (Foto: Harji for jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan terkait polemik fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Perumahan Griya Keraton Sambirejo yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Gugatan dilayangkan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) kepada PT Sekar Pamenang (SP) selaku investor.

Pejabat Fungsional, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kediri, Diyah Kironosari menjelaskan, dari data di Kantor Dinas Perkim sertifikat fasum dan fasos Perumahan Griya Keraton baru diserahkan pihak pengembang PT MSS pada 22 Mei 2025.

Baca Juga: Gugatan Perumahan di Kediri Ditolak, PN Nyatakan Tidak Berwenang Mengadili

"Kami dari pemda nagihnya ke pihak pengembang dalam hal ini PT MSS. Soal PT MSS ada perjanjian dengan pihak lain kami tidak tahu. Termasuk site plan menjadi tanggung jawab developer," jelasnya.

Ditambahkan, kalau pengembang ada perjanjian dengan pihak lain, pemda nagihnya tetap kepada developer. Karena semua perizinan perumahan atas nama PT MSS.

Diyah Kironosari menjelaskan, setiap perumahan wajib membangun prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

"Di perencanaan perumahan ada site plan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) persiapan pembangunan dan penyerahan kunci," jelasnya. Selanjutnya jika PSU sudah dibangun kemudian diserahkan ke pemda.

"Untuk penyerahan sertifikat kami hanya memberikan tanda terima. Nanti kalau fisiknya diserahkan kami proses untuk berita acara serah terima," jelasnya.

Sementara kuasa hukum PT Sekar Pamenang Bagus Wibowo dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan saat dikonfirmasi menyampaikan, dalam perjanjian kerja sama, pihak pertama PT MSS diberikan kewajiban untuk menyerahkan sertifikat fasum dan fasos Perumahan Griya Keraton Sambirejo kepada Dinas Perkim Kabupaten Kediri.

"Sudah kami sampaikan dalam persidangan, kami menerima site plan, tetapi di dalam site plan itu gambar teknisnya belum ada pengesahan dari dinas terkait," ungkapnya, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga: Polemik Perumahan di Kediri, PT Sekar Pamenang Ganti Laporkan MSS ke Polisi

Berkaitan dengan masalah ini, dari dinas terkait, belum memberikan penjelasan apakah hal seperti ini bisa berlanjut proyek pembangunan perumahan.

Diungkapkan Bagus, PBG dan site plan itu dua produk hukum yang berbeda. "PBG ini khusus untuk bangunan gedung, sedangkan site plan ini untuk fasum dan fasos, termasuk jalan dan sebagainya," ungkapnya.

Bagus juga mengungkapkan, dalam perjanjian disebutkan bahwa penyerahan sertifikat fasum dan fasos maksimal Desember 2024.

Sedangkan penjelasan pihak Dinas Perkim sertifikat fasum dan fasos baru diserahkan PT MSS pada 22 Mei 2025.

Ditambahkan Bagus Wibowo, kliennya PT SP telah melaksanakan kewajibannya membantu menjual 18 unit rumah dari 59 unit rumah yang dijanjikan objek perjanjian kerja sama. Selain itu telah membangun rumah contoh serta prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Baca Juga: Gugatan Perumahan Kediri, Sekar Pamenang Tegaskan Telah Penuhi Kewajiban

Sedangkan PSU yang belum terbangun bukan karena kelalaian dari PT SP, namun karena belum ada pengesahan gambar rencana tapak/site plan pada gambar teknis fasum dan fasos dari Dinas Perkim Kabupaten Kediri. Dalam akta perjanjian PSU ini merupakan kewajiban PT MSS.

Bagus Wibowo menjelaskan, kliennya PT Sekar Pamenang menerapkan azas hukum exceptio non adimpleti contractus yakni azas hukum perjanjian yang memberi hak kepada salah satu pihak untuk menunda pelaksanaan kewajibannya jika pihak lain belum memenuhi kewajibannya dalam perjanjian timbal balik.

Sehingga PT Sekar Pamenang tidak dapat dipaksa menjalankan kewajiban lanjutan sebelum kewajiban PT MSS tersebut dipenuhi terlebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya PT MSS telah mengajukan gugatan perdata nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr, di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kepada PT Sekar Pamenang. Sidang perkara gugatan saat ini masih berlangsung setelah proses mediasi tidak menemukan titik temu.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.