Rabu, 17 Jun 2026 16:53 WIB

Polisi Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Karaoke Remang-remang Gedangsewu Pare

  • Penulis :
  • | Kamis, 22 Jan 2026 20:45 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

jatimnow.com – Satreskrim Polres Kediri membongkar praktik eksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual yang terjadi di sebuah usaha karaoke remang-remang di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan muncikari.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap sebuah warung karaoke remang-remang yang menyediakan layanan hiburan berupa karaoke dan Ladies Companion (LC).

Baca Juga: Bayi Dibuang di Pinggir Sawah Kediri Diserahkan ke Dinsos, Polisi Buru Ibu Kandung

“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang bertindak sebagai pemilik warung remang-remang yang menyediakan layanan karaoke beserta LC. Di mana di antaranya terdapat LC yang merupakan anak di bawah umur dan juga menyediakan layanan prostitusi,” terangnya, Kamis (22/1/2026).

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial IAH sebagai tersangka. Sebelumnya, yang bersangkutan sempat berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Pensiunan Guru SMA di Kediri Cabuli 12 Bocah, Ngaku Dipengaruhi Makhluk Gaib

“Untuk pelaku, saat ini sudah kami tetapkan satu tersangka, seorang wanita dengan inisial IAH binti HS. Statusnya sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah gelar perkara,” ujarnya.

AKP Joshua menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut murni dilatarbelakangi faktor ekonomi. Pelaku memanfaatkan anak di bawah umur untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dijalankannya.

Baca Juga: Pria di Kediri Pasok Pertalite ke Pom Mini, Bolak-balik SPBU Kumpulkan 300 Liter per Hari

“Motif dalam perkara ini adalah ekonomi. Pelaku melakukan perbuatan tersebut semata-mata untuk mendapatkan keuntungan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 88 juncto Pasal 76I, tentang larangan eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual. Ancaman hukuman maksimal yakni pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.