Sabtu, 06 Jun 2026 22:25 WIB

Diskusi Publik Kuota Haji 2024: LBH Ansor Jatim Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Belum Sesuai Hukum

Diskusi Publik "Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepercayaan Umat" digelar LBH Ansor Jatim. (Foto: FJN/jatimnow.com)
Diskusi Publik "Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepercayaan Umat" digelar LBH Ansor Jatim. (Foto: FJN/jatimnow.com)

jatimnow.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur menggelar Diskusi Publik bertajuk "Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepercayaan Umat" di Rumah Literasi Digital (RLD) Surabaya, Kamis (22/1/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyeimbangkan pemberitaan terkait kasus yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, serta memberikan pandangan berbasis hukum yang jelas kepada publik.

"Kita lakukan ini untuk menyamakan persepsi dan meluruskan narasi yang tengah beredar, terutama di media sosial yang cenderung lebih banyak pada penghakiman tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Ketua LBH Ansor Jawa Timur, Mohammad Syahid, dalam diskusi yang juga menghadirkan akademisi dan tim pengacara Gus Yaqut via Zoom.

Menurut Syahid, pihaknya ingin menegaskan bahwa penanganan kasus seperti yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengacu pada aturan yang berlaku, khususnya Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: ORADO Jatim Buka Peluang UMKM Garap Peralatan Domino

"Kita tidak ingin gegabah dalam menyampaikan pandangan, karena harus berdasarkan hukum murni. Oleh karena itu, kami menghadirkan para ahli untuk memberikan analisis yang komprehensif," jelasnya.



Saat ditanya mengenai pandangan LBH Ansor Jatim terkait kasus ini, Syahid menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap menunggu dan mengumpulkan informasi.

Baca Juga: Workshop Crochet Kirby di Surabaya Dorong UMKM Handmade Lokal

Namun, berdasarkan pemahaman hukum yang dimiliki, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka oleh KPK dinilai belum memenuhi unsur-unsur pidana yang dibutuhkan.

"Kami meyakini bahwa hingga KPK menunjukkan bukti-bukti yang jelas terkait keterlibatan Gus Yaqut dan kerugian negara yang bisa dipertanggungjawabkan, penetapan tersangka ini belum sesuai prosedur," tegasnya.

Syahid menambahkan, prosedur hukum yang benar seharusnya menentukan kerugian negara terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Jangan sampai menetapkan tersangka dulu, baru menghitung kerugiannya belakangan. Ini tidak fair dan melanggar KUHAP maupun KUHP yang berlaku," ujarnya, mengutip adagium bahwa "hukum harus lebih terang dari cahaya".

Mengenai kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus yang menjadi pusat perdebatan, Syahid menyampaikan bahwa diskresi yang diambil berdasarkan Keputusan Menteri memiliki dasar hukum yang sah.

Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin dan 9 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK

"Banyak yang hanya melihat Pasal 8 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, namun ada Pasal 9 yang khusus mengatur kuota haji khusus melalui Keputusan Menteri. Ini perlu dipahami secara utuh oleh publik," jelasnya.

Hasil diskusi ini akan disampaikan kepada tim pengacara Gus Yaqut dan LBH Ansor Pusat untuk menjadi masukan dalam melihat kasus dari sisi hukum.

"Kita tidak akan menyampaikan rekomendasi ke KPK karena mereka berperan sebagai pihak penegak hukum yang independen. Namun, opini hukum dari diskusi ini akan menjadi dasar bagi kita untuk terus mengawal proses hukum yang adil," pungkas Syahid.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.