Selasa, 21 Jul 2026 23:17 WIB

Komisi D DPRD Jember Dorong Instansi dan Perusahaan Lebih Peduli Disabilitas

  • Penulis : Yanuar D
  • | Minggu, 31 Mei 2026 08:05 WIB
Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi D DPRD Jember meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember menyurati seluruh instansi pemerintah dan perusahaan agar memberikan fasilitas akses publik yang ramah disabilitas serta membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 telah mengatur pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas. Dalam regulasi tersebut, tepatnya Pasal 187, juga diamanatkan pembentukan Komisi Daerah (Komda) Disabilitas.

Baca Juga: Mirip Malioboro, Jember Bakal Miliki Food Street Terintegrasi Stasiun

Selain itu, Alfian meminta Disnaker menerbitkan surat edaran yang mengacu pada Pasal 18 perda tersebut terkait hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

“Dimana disabilitas memiliki hak untuk mengakses fasilitas publik, seperti di kantor-kantor,” ungkapnya, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember harus mematuhi ketentuan tersebut agar fasilitas publik dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

“Saya ingin, disnaker mengirimkan surat kepada semua instansi di kabupaten jember, termasuk DPRD, Kantor Bupati, OPD agar patuh pasal 18 tentang fasilitas publik harus bisa diakses disabilitas,” pintanya.

Baca Juga: Tak Punya Kendaraan, Lansia di Jember Tahan Sakit Kronis Setahun Tanpa Berobat

Tak hanya soal aksesibilitas, Alfian juga menyoroti kewajiban pemenuhan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 69 perda. Ia menegaskan bahwa instansi pemerintah maupun badan usaha milik daerah (BUMD) perlu memperjuangkan dan memenuhi kuota 2 persen tenaga kerja disabilitas.

“Sehingga BUMD, OPD, dengan kewenangan, dengan kemampuan keuangan boleh merekrut pegawai PPPK paruh waktu. Jadi ada hak 2 persen yng harus diisi disabilitas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alfian mengingatkan bahwa kewajiban serupa juga berlaku bagi sektor swasta. Perusahaan dengan jumlah karyawan minimal 100 orang diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Hari Kepercayaan: Menguji Keadilan bagi Disabilitas di Jember

“Saya juga menyampaikan, pelaku usaha yang memiliki karyawan minimal 100 orang, wajib mengikuti perda pasal 70 (mempekerjakan disabilitas),” lanjutnya.

Ke depan, Komisi D DPRD Jember berencana melakukan evaluasi dan pengecekan untuk memastikan seluruh ketentuan dalam perda tersebut benar-benar dijalankan oleh instansi pemerintah maupun pelaku usaha di Kabupaten Jember.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.