Sabtu, 06 Jun 2026 05:11 WIB

Komisi D DPRD Jember Dorong Instansi dan Perusahaan Lebih Peduli Disabilitas

  • Penulis : Yanuar D
  • | Minggu, 31 Mei 2026 08:05 WIB
Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi D DPRD Jember meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember menyurati seluruh instansi pemerintah dan perusahaan agar memberikan fasilitas akses publik yang ramah disabilitas serta membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 telah mengatur pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas. Dalam regulasi tersebut, tepatnya Pasal 187, juga diamanatkan pembentukan Komisi Daerah (Komda) Disabilitas.

Baca Juga: Tercekik Aturan Barcode, Nelayan Puger Jember Kesulitan Beli Solar Subsidi

Selain itu, Alfian meminta Disnaker menerbitkan surat edaran yang mengacu pada Pasal 18 perda tersebut terkait hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

“Dimana disabilitas memiliki hak untuk mengakses fasilitas publik, seperti di kantor-kantor,” ungkapnya, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember harus mematuhi ketentuan tersebut agar fasilitas publik dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

“Saya ingin, disnaker mengirimkan surat kepada semua instansi di kabupaten jember, termasuk DPRD, Kantor Bupati, OPD agar patuh pasal 18 tentang fasilitas publik harus bisa diakses disabilitas,” pintanya.

Baca Juga: Klarifikasi Dugaan Praktik Titipan Jabatan, Komisi D DPRD Jember Panggil Dispendik

Tak hanya soal aksesibilitas, Alfian juga menyoroti kewajiban pemenuhan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 69 perda. Ia menegaskan bahwa instansi pemerintah maupun badan usaha milik daerah (BUMD) perlu memperjuangkan dan memenuhi kuota 2 persen tenaga kerja disabilitas.

“Sehingga BUMD, OPD, dengan kewenangan, dengan kemampuan keuangan boleh merekrut pegawai PPPK paruh waktu. Jadi ada hak 2 persen yng harus diisi disabilitas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alfian mengingatkan bahwa kewajiban serupa juga berlaku bagi sektor swasta. Perusahaan dengan jumlah karyawan minimal 100 orang diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Gus Fawait Minta Semua Pihak Kawal Program Revitalisasi Sekolah di Jember

“Saya juga menyampaikan, pelaku usaha yang memiliki karyawan minimal 100 orang, wajib mengikuti perda pasal 70 (mempekerjakan disabilitas),” lanjutnya.

Ke depan, Komisi D DPRD Jember berencana melakukan evaluasi dan pengecekan untuk memastikan seluruh ketentuan dalam perda tersebut benar-benar dijalankan oleh instansi pemerintah maupun pelaku usaha di Kabupaten Jember.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.