Sabtu, 13 Jun 2026 04:31 WIB

Dugaan PHK Sepihak Pekerja Asal Gresik di Lamongan, Disnaker Turun Tangan

Korban PHK Perusahaan Lamongan, dan kuasa hukum saat menghadiri mediasi Disnaker Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Korban PHK Perusahaan Lamongan, dan kuasa hukum saat menghadiri mediasi Disnaker Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kenyataan pahit harus diterima Bambang Sutomo, warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, karena dugaan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tempat dia bekerja di Lamongan.

Selama 13 tahun bekerja, tepatnya di PT Estern Logistics di Lamongan tak menjamin dirinya mendapat hak-hak pekerja sebagai mana mestinya. Bambang bercerita bahwa ia tak mengetahui alasan jelas mengapa ia di pecat. 

Baca Juga: Tingkatkan Indeks Harapan Hidup, Pemkab Lamongan Ajak 600 Lansia Peringati HLUN

"Saya resmi di PHK sejak tanggal 21 November 2025. Kejadianya sangat singkat, saya langsung diminta tanda tangan pemutusan hubungan kerja dengan alasan saya telah melakukan pelanggaran yang masuk kategori bersifat mendesak,” kata Bambang, Rabu (21/1/2026).

Ironisnya, hingga kini Bambang belum sama sekali mendapat hak pesangon sesuai aturan yang berlaku.

Alih-alih pasrah, Bambang pun memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Setelah mediasi internal buntu, ia kini mengadukan persoalan PHK yang menerpanya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lamongan.

Baca Juga: Hari Jadi ke-457 Lamongan, Momen Perkuat Basis Ekonomi Lewat Sektor Pangan

“Kami telah melalui upaya mediasi dengan bantuan Disnaker Lamongan, dan akan ada negoisasi. Kami meminta bila memang diPHK ya penuhi hak-haknya," ungkap Kuasa Hukum Korban PHK, Moch Firman Adi Prasetyo.

Di sisi lain, Legal Estern logistic, Sunil saat ditemui usai mediasi di Disnaker Lamongan memilih diam dan enggan berkomentar terkait tindakan PHK sepihak pekerja.

Baca Juga: Alokasi Pupuk Sektor Perikanan Lamongan Tembus 52.278 Ton, Tertinggi di Jatim

Sementara itu, Kepala Disnaker Lamongan, Moh. Zamroni mengungkapkan pihaknya berupaya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Ia berkomitmen mengawal kasus ini hingga menemukan solusi terbaik.

"Aduan pekerja kita terima, dan terus kita kawal. Kita carikan solusi bersama juga hak-hak pekerja karena sudah di PHK jadi tinggal bagaimana haknya bisa dipenuhi pihak perusahaan," tuturnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.