Alokasi Pupuk Sektor Perikanan Lamongan Tembus 52.278 Ton, Tertinggi di Jatim
- Penulis : Adyad Ammy Iffansah
- | Minggu, 12 Apr 2026 11:05 WIB
jatimnow.com - Dinas Perikanan (Diskan) Lamongan memastikan stok pupuk untuk sektor perikanan pada tahun 2026 dalam kondisi aman dan melimpah.
Menjawab isu kelangkaan pupuk, Kabupaten Lamongan justru mendapat prioritas alokasi pupuk subsidi yang digelontorkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga: Hari Jadi ke-457 Lamongan, Momen Perkuat Basis Ekonomi Lewat Sektor Pangan
Kepala Dinas Perikanan Lamongan, Yuli Wahyuono, mengungkapkan bahwa alokasi pupuk subsidi sektor perikanan di Lamongan mencapai 52.278 ton. Jumlah tersebut mendominasi kuota pupuk Provinsi Jawa Timur.
“Jatah 52.278 ton pupuk sektor perikanan Lamongan jauh melampaui daerah lain. Presentasenya mencapai 65 persen dari total sekitar 66 ribu ton kuota Provinsi Jawa Timur,” kata Yuli, Minggu (12/4/2026).
Berdasarkan data Diskan Lamongan, total pupuk subsidi tersebut terdiri dari Urea sebanyak 33.956 ton, SP-36 sebesar 17.020 ton, dan pupuk organik 1.301 ton.
Yuli menjelaskan, realisasi penyaluran pupuk saat ini masih berlangsung. Namun, tingkat serapan di kalangan petambak masih fluktuatif.
“Realisasi saat ini masih berjalan. Tinggal bagaimana serapannya di tingkat petambak. Memasuki triwulan kedua, masih cukup fluktuatif,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Kediri Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman dan Harga Sesuai HET
Ia merinci, distribusi pupuk subsidi sektor perikanan tersebar di 15 kecamatan. Di antaranya Kecamatan Glagah sekitar 9 ribu ton, Karangbinangun dan Turi masing-masing sekitar 8 ribu ton, serta Deket sekitar 7 ribu ton.
Selanjutnya, Kalitengah sekitar 5 ribu ton, Karanggeneng 4 ribu ton, Lamongan Kota dan Laren masing-masing sekitar 2 ribu ton, serta Babat sekitar 1 ribu ton.
Sementara itu, kecamatan lain seperti Brondong, Maduran, Sekaran, Sarirejo, Pucuk, dan Sukodadi mendapatkan alokasi di bawah 1.000 ton, yakni berkisar antara 200 hingga 900 ton.
Baca Juga: Kementan Siapkan Langkah Strategis Jaga Produktivitas Hasil Pertanian di Lamongan
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2025, pemerintah tidak hanya mengembalikan alokasi pupuk untuk sektor perikanan, tetapi juga menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) agar lebih terjangkau.
Harga pupuk Urea (50 kg) turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000, NPK Phonska (50 kg) dari Rp115.000 menjadi Rp92.000, serta pupuk organik (40 kg) dari Rp32.000 menjadi Rp25.600 per sak.
“Tahun ini alokasi untuk petambak kembali diberlakukan setelah sebelumnya sempat ditiadakan. Harapannya, serapan di tingkat petambak bisa optimal sehingga ke depan tidak terjadi pengurangan kuota,” pungkas Yuli.
Editor : Yanuar D