Kamis, 11 Jun 2026 21:44 WIB

Tok! MA Hukum CNN Indonesia Bayar Setengah Miliar ke Karyawan

Mahkamah Agung menolak kasasi CNN Indonesia. Manajemen wajib membayar Rp494,6 juta kepada pekerja terkait pemotongan upah sepihak. (Foto: Ilustrasi/Gemini)
Mahkamah Agung menolak kasasi CNN Indonesia. Manajemen wajib membayar Rp494,6 juta kepada pekerja terkait pemotongan upah sepihak. (Foto: Ilustrasi/Gemini)

jatimnow.com - Upaya hukum manajemen CNN Indonesia untuk membenarkan kebijakan pemotongan upah sepihak berakhir buntu.

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi perusahaan media milik Chairul Tanjung tersebut, sekaligus mengukuhkan kewajiban perusahaan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp494,6 juta kepada para pekerjanya.

Baca Juga: William Yani Wea dan Tonny Pangaribuan Wakili Indonesia di ILC 114

Dalam putusan tertanggal 1 Desember 2025, majelis hakim yang dipimpin Ibrahim menyatakan bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat telah selaras dengan koridor hukum.

Vonis ini mengakhiri sengketa panjang yang bermula saat manajemen memangkas gaji karyawan hingga 35 persen selama periode Juni-Agustus 2024 tanpa kesepakatan tertulis.

Gugatan tersebut dipicu oleh kebijakan efisiensi perusahaan yang menabrak aturan ketenagakerjaan. Sebanyak 201 pekerja sempat melayangkan petisi penolakan, namun manajemen justru mempersilakan karyawan menempuh jalur hukum.

Langkah berani kemudian diambil oleh tujuh pekerja di Jakarta dan satu orang di Surabaya melalui meja hijau.

Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman, menyebut putusan ini sebagai kemenangan moral sekaligus pelajaran bagi industri media.

Menurutnya, alasan perusahaan melakukan PHK dan potong gaji karena merugi terbukti lemah di persidangan.

"Perusahaan masih mencatat keuntungan pada 2023, sementara klaim rugi baru muncul di akhir 2024. Padahal, pemangkasan hak sudah dilakukan sejak Agustus 2024. Pengadilan membuktikan bahwa PHK atas dasar kerugian tersebut tidak berdasar," ujar Taufiqurrohman, Senin (12/1/2026).

Baca Juga: Jelang Dilantik, Hakim Ad Hoc PHI Diminta “Mengadili Diri Sendiri”

Kekalahan manajemen tidak hanya terjadi di ibu kota. Di Surabaya, CNN Indonesia juga tersungkur dalam dua gugatan berbeda terkait pemotongan upah dan prosedur PHK.

Meski manajemen sempat mengajukan kasasi untuk kasus pemotongan gaji, MA tetap bergeming dan menolak permohonan tersebut pada Agustus 2025.

Saat ini, manajemen masih mengulur waktu dengan mengajukan kasasi atas putusan PHI Surabaya yang mengharuskan mereka membayar pesangon dan sisa upah sebesar Rp142,5 juta kepada jurnalis Miftah Faridl.

Pendamping hukum dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Salawati, menilai langkah tersebut sebagai bentuk arogansi.

"Manajemen memilih memperpanjang konflik alih-alih menunjukkan itikad baik menjalankan putusan hakim. Padahal dalam kasus upah, kasasi mereka sudah rontok," tegas Salawati.

Baca Juga: Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi

Di luar urusan finansial, CNN Indonesia kini menghadapi sorotan tajam terkait isu pemberangusan serikat pekerja (union busting).

Selain memangkas gaji, perusahaan diduga berupaya melumpuhkan SPCI, yang kemudian dilaporkan ke kepolisian, Komnas HAM, hingga Direktorat Jenderal HAM.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai keteguhan para pekerja dalam melawan kesewenang-wenangan menjadi preseden penting bagi iklim ketenagakerjaan di Indonesia.

"Keputusan ini menjadi pengingat bagi setiap pengusaha bahwa hak pekerja dilindungi konstitusi dan tindakan semena-mena pasti akan menemui konsekuensi hukum," pungkasnya.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.