Jumat, 24 Jul 2026 18:36 WIB

Jelang Dilantik, Hakim Ad Hoc PHI Diminta “Mengadili Diri Sendiri”

  • Penulis : Ali Masduki
  • | Selasa, 26 Mei 2026 19:13 WIB
Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Gresik, Abdi Munawar Daeng Mangagang. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Gresik, Abdi Munawar Daeng Mangagang. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

jatimnow.com - Para calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang lulus seleksi tahun 2026 diingatkan untuk menjaga integritas dan independensi sebelum menjalankan tugas di ruang sidang.

Pesan tersebut muncul di tengah meningkatnya kompleksitas sengketa ketenagakerjaan yang diperkirakan akan terus berkembang dalam beberapa tahun ke depan.

Baca Juga: Penghapusan Produk Jurnalistik oleh Platform Digital dalam Perspektif Hukum Pers

Pengingat itu disampaikan oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Gresik, Abdi Munawar Daeng Mangagang, dalam refleksi etik yang dirilis pada Senin (25/5/2026).

Menurut dia, seorang hakim harus mampu melakukan introspeksi sebelum memutus perkara orang lain.

“Esensi utama seorang hakim adalah kemampuan mengadili diri sendiri sebelum mengadili pihak lain. Tanpa itu, putusan hukum bisa kehilangan ruh keadilan dan hanya menjadi formalitas legal,” tulis Abdi.

Calon hakim ad hoc PHI tersebut sebelumnya dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman Nomor 19/Pansel/Ad Hoc PHI/IV/2026 yang diterbitkan Panitia Seleksi Mahkamah Agung RI pada April 2026.

Abdi menilai tantangan utama para hakim baru berasal dari latar belakang mereka yang sebagian besar berasal dari unsur serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan benturan kepentingan apabila independensi hakim tidak dijaga secara ketat.

Baca Juga: PHK Jelang Lebaran Potensi Langgar HAM

Ia mengingatkan adanya prinsip universal nemo judex in causa sua, yakni seseorang tidak boleh menjadi hakim bagi kepentingannya sendiri.

Karena itu, setelah mengucapkan sumpah jabatan, loyalitas sektoral harus ditinggalkan demi menjaga imparsialitas dalam memutus perkara.

Menurut Abdi, ruang sidang PHI ke depan akan menghadapi sengketa yang semakin rumit, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, konflik outsourcing dan PKWT, hingga persoalan hak pekerja dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Selain integritas, para hakim juga diminta terus meningkatkan kapasitas hukum melalui pendidikan berkelanjutan atau continuous legal education.

Baca Juga: Solusi PHK, Strategi Untag Surabaya Cetak Lulusan Jadi Bos Muda & Berdaya Global

“Seorang hakim tidak boleh berhenti belajar setelah lulus seleksi. Kemampuan penalaran hukum, penguasaan hukum acara, hingga pemahaman putusan terbaru Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi harus terus diperkuat,” ujarnya.

Ia menambahkan pendekatan hukum progresif perlu menjadi pijakan dalam menangani sengketa hubungan industrial.

Dengan pendekatan tersebut, hakim diharapkan tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keadilan yang berpihak pada nilai kemanusiaan.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.