Selasa, 09 Jun 2026 02:16 WIB

Jelang Dilantik, Hakim Ad Hoc PHI Diminta “Mengadili Diri Sendiri”

  • Penulis : Ali Masduki
  • | Selasa, 26 Mei 2026 19:13 WIB
Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Gresik, Abdi Munawar Daeng Mangagang. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Gresik, Abdi Munawar Daeng Mangagang. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

jatimnow.com - Para calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang lulus seleksi tahun 2026 diingatkan untuk menjaga integritas dan independensi sebelum menjalankan tugas di ruang sidang.

Pesan tersebut muncul di tengah meningkatnya kompleksitas sengketa ketenagakerjaan yang diperkirakan akan terus berkembang dalam beberapa tahun ke depan.

Baca Juga: PHK Jelang Lebaran Potensi Langgar HAM

Pengingat itu disampaikan oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Gresik, Abdi Munawar Daeng Mangagang, dalam refleksi etik yang dirilis pada Senin (25/5/2026).

Menurut dia, seorang hakim harus mampu melakukan introspeksi sebelum memutus perkara orang lain.

“Esensi utama seorang hakim adalah kemampuan mengadili diri sendiri sebelum mengadili pihak lain. Tanpa itu, putusan hukum bisa kehilangan ruh keadilan dan hanya menjadi formalitas legal,” tulis Abdi.

Calon hakim ad hoc PHI tersebut sebelumnya dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman Nomor 19/Pansel/Ad Hoc PHI/IV/2026 yang diterbitkan Panitia Seleksi Mahkamah Agung RI pada April 2026.

Abdi menilai tantangan utama para hakim baru berasal dari latar belakang mereka yang sebagian besar berasal dari unsur serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan benturan kepentingan apabila independensi hakim tidak dijaga secara ketat.

Baca Juga: Solusi PHK, Strategi Untag Surabaya Cetak Lulusan Jadi Bos Muda & Berdaya Global

Ia mengingatkan adanya prinsip universal nemo judex in causa sua, yakni seseorang tidak boleh menjadi hakim bagi kepentingannya sendiri.

Karena itu, setelah mengucapkan sumpah jabatan, loyalitas sektoral harus ditinggalkan demi menjaga imparsialitas dalam memutus perkara.

Menurut Abdi, ruang sidang PHI ke depan akan menghadapi sengketa yang semakin rumit, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, konflik outsourcing dan PKWT, hingga persoalan hak pekerja dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Selain integritas, para hakim juga diminta terus meningkatkan kapasitas hukum melalui pendidikan berkelanjutan atau continuous legal education.

Baca Juga: Tok! MA Hukum CNN Indonesia Bayar Setengah Miliar ke Karyawan

“Seorang hakim tidak boleh berhenti belajar setelah lulus seleksi. Kemampuan penalaran hukum, penguasaan hukum acara, hingga pemahaman putusan terbaru Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi harus terus diperkuat,” ujarnya.

Ia menambahkan pendekatan hukum progresif perlu menjadi pijakan dalam menangani sengketa hubungan industrial.

Dengan pendekatan tersebut, hakim diharapkan tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keadilan yang berpihak pada nilai kemanusiaan.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.