Kamis, 11 Jun 2026 16:34 WIB

Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat Diamankan Polsek Manyar Gresik

TKP penganiayaan di SPBU Sembayat. (Foto: Humas Polres Gresik)
TKP penganiayaan di SPBU Sembayat. (Foto: Humas Polres Gresik)

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Manyar, Polres Gresik, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di SPBU 54-6110 Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pelaku sudah diamankan di Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi di Polsek Manyar 5 Januari 2026. Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 10.13 WIB di SPBU 54-6110 Desa Sembayat.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Korban diketahui bernama Moh Imam Lutfi (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar. Sedangkan terduga pelaku berinisial RRR (30), warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar. Awalnya korban sedang mengisi BBM. Terduga pelaku yang sudah lebih dulu mengisi BBM tiba-tiba menghampiri korban dan menegur dengan nada tinggi. Setelah terjadi adu mulut singkat, terduga pelaku langsung melakukan pemukulan.

Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak beberapa kali hingga korban terjatuh dari atas kendaraannya. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kembali melakukan pemukulan hingga korban tersungkur di area SPBU, lalu meninggalkan lokasi kejadian.

Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Manyar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

"Pada hari Senin (5/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Gumeno, Kecamatan Manyar. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Manyar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buah topi warna hitam, satu buah kaos warna hitam, satu buah celana pendek warna abu-abu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya Oleh Oknum Aremania Berakhir Damai

Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi.

“Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006,” pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.