Kamis, 18 Jun 2026 07:50 WIB

Berkas Lengkap, Kasus Kecelakaan Bus di Tulungagung Dilimpahkan Ke Kejaksaan

  • Penulis :
  • | Selasa, 06 Jan 2026 10:59 WIB
Foto: Sopir bus harapan jaya yang menjadi tersangka kecelakaan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Sopir bus harapan jaya yang menjadi tersangka kecelakaan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas bus Harapan Jaya di ruas jalan raya Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Tulungagung akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung melaksanakan proses tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila mengatakan, kasus kecelakaan yang menewaskan dua korban tersebut telah dilimpahkan ke Kejari setempat. Dimana tersangkanya yakni Rizki Angga Saputra (30) warga Kabupaten Malang yang merupakan sopir bus Harapan Jaya.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Setelah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Tulungagung untuk proses tahap II. Penyerahan ini berdasarkan surat nomor: B-2627/M.5.29/Eku.1/12/2025.

"Berkas perkara kasus kecelakaan bus Harapan Jaya di ruas jalan Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Tulungagung sudah dinyatakan P21 oleh JPU," ujarnya, Selasa (6/01/2026).

Pada perkara ini, ungkap Taufik, penyidik menerapkan pasal berlapis untuk memberikan efek jera dan rasa keadilan yang maksimal terhadap pihak keluarga korban. Dimana awalnya tersangka hanya dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Namun setelah berkoordinasi dengan JPU, tersangka kemudian juga dikenakan pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang mengemudikan kendaraan bermotor yang dengan sengaja membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Atas penerapan pasal ini, tersangka akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Jadi tersangka ini kami kenakan pasal berlapis dimana selain dikenakan pasal kelalaian, tersangka juga kami kenakan pasal yang mengandung unsur kesengajaan yang membahayakan nyawa orang lain," ungkapnya.

Selain penyerahan tersangka, pada proses tahap II itu pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit bus Harapan Jaya nopol AG 7762 US, satu unit SPM Honda Vario nopol S 2192 OF, satu unit SPM Honda Supra nopol AG 3984 UM, satu lembar SIM B II Umum atas nama Rizki Angga Saputra, dan sebuah flaskdisk berisi rekaman CCTV kecelakaan.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Harapan Jaya nopol AG 7762 US ini terjadi pada Jumat (31/10/05). Dua orang mahasiswi yakni Zahrotun Mas'udah dan Faizatul Maghfiroh meningga dunia, sedangkan satu orang luka berat yakni Andri Yoga Pratama.

"Dengan telah dilaksanakannya tahap II ini, kewenangan penahanan dan penuntutan kini beralih ke pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.