Minggu, 21 Jun 2026 19:08 WIB

Polres Trenggalek Tetapkan Tersangka Kasus Temuan Mayat Bayi, Ini Motifnya

  • Penulis :
  • | Selasa, 09 Des 2025 09:59 WIB
Foto: Polisi saat lakukan olah TKP di lokasi kejadian. (Polres Trenggalek/jatimnow.com)
Foto: Polisi saat lakukan olah TKP di lokasi kejadian. (Polres Trenggalek/jatimnow.com)

jatimnow.com-Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan seorang ibu berinisal S (34) asal Desa Terbis, Kecamatan Panggul sebagai tersangka atas kasus temuan mayat bayi laki-laki. Tersangka tega mengakhiri anak kandungnya karena masalah ekonomi. Korban diketahui merupakan anak keempat tersangka. Selama ini tersangka menyembunyikan kehamilannya dari suami.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan pihaknya telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk proses autopsi. Hasilnya, bayi tersebut meninggal akibat kehabisan oksigen akibat kekerasan benda tumpul. Mereka telah memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya mereka mengamankan tersangka.

Baca Juga: Mobil Tertimpa Batu, Akses Jalan Trenggalek - Ponorogo Ditutup

"Dari hasil autopsi ditemukan tanda kekerasan pada leher, dada dan kepala yang membuat korban meninggal dunia," ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut karena masalah ekonomi. Tersangka melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain di tengah kebun. Setelah itu tersangka menghabisi nyawa bayinya dan memasukkan ke dalam karung plastik warna putih.

Baca Juga: Video Penganiayaan Perempuan di Trenggalek Viral, Ini Kata Polisi

"Tersangka mengaku melahirkan bayi seorang diri di kebun sekitar 12.00 WIB. Jarak dari rumahnya hanya sekitar 15 meter," tuturnya.

Bayi yang dilahirkan tersangka merupakan anak ke empat. Tersangka sudah memiliki suami yang kini bekerja di warung kopi Surabaya. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Trenggalek setelah mendapatkan perawatan medis pascamelahirkan. Tersangka diancam dengan Pasal 76 huru C dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun.

Baca Juga: Polres Trenggalek Tangkap Tersangka Penipuan Bermodus Pencairan Modal Dari Bank

"Bayi itu hasil hubungan sah antara tersangka dan suaminya. Tapi suami tidak mengetahui bahwa tersangka sedang mengandung, karena tersangka sengaja menyembunyikan," pungkasnya.

Sebelumnya warga Desa Terbis, Kecamatan Panggul digegerkan dengan temuan mayat bayi di dalam karung pada Jumat (5/12/2025). Setelah ditemukan warga kemudian berinisiatif menguburkan mayat bayi dengan panjang 51 centimeter dan berat 3 Kg. Polisi kemudian melakukan ekshumasi untuk mengetahui pasti penyebab kematian bayi ini.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.