Jumat, 19 Jun 2026 19:23 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Temuan Jenazah, Satu Tersangka Diamankan

  • Penulis :
  • | Kamis, 20 Nov 2025 12:58 WIB
Foto: Polresta Sidoarjo merilis pengungkapan kasus temuan jenazah. (Polresta Sidoarjo/jatimnow.com)
Foto: Polresta Sidoarjo merilis pengungkapan kasus temuan jenazah. (Polresta Sidoarjo/jatimnow.com)

jatimnow.com-Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus temuan jenazah di kawasan identitas jasad yang ditemukan warga di kawasan Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, Kecamatan Porong. Jenazah yang ditemukan pada Jumat (7/11/2025) ini teridentifikasi sebagai MMA (55), warga Desa Juwet, Kecamatan Porong. Dalam kasus ini korban dibunuh oleb MMK (45) warga Kecamatan Candi. Tersangka tega menghabisi nyawa korban karena kesal ditagih hutang.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan berdasar hasil penyelidikan korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan bisnis. Tersangka memiliki hutang kepada korban sebesar Rp22 juta. Tekanan dari korban yang terus menagih utang tersebut memicu emosi tersangka.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

“Pelaku adalah rekan bisnis korban. Ia merasa kesal karena terus ditagih untuk segera melunasi hutangnya sekitar Rp22 juta,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Hilang Lima Hari, Nenek di Tulungagung Ditemukan Tewas di Sungai

Tersangka mengaku merasa tertekan dan takut karena korban mengancam akan melaporkannya ke polisi. Pada 6 November 2025, ketika korban mendatangi rumahnya untuk menagih utang, tersangka kemudian menawari korban untuk diantar pulang menggunakan mobilnya. Namun saat dalam perjalanan, korban kembali menagih utang. Tersangka yang terbawa emosi kemudian menepikan mobilnya dan memukul korban sekali hingga tidak sadarkan diri.

“Setelah itu, tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Baca Juga: Selama Bulan Maret, Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba

Usai memastikan korban tewas, MMK membawa jasad MMA ke Jalan Raya Arteri Porong dan membuangnya di lokasi tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.