Minggu, 14 Jun 2026 23:04 WIB

Edarkan Miras Lewat Medsos, 3 Pengedar Ditangkap Polres Tulungagung

  • Penulis :
  • | Sabtu, 08 Nov 2025 08:59 WIB
Foto: Polisi rilis pengungkapan peredaran miras di Tulungagung. (Polres Tulungagung/jatimnow.com)
Foto: Polisi rilis pengungkapan peredaran miras di Tulungagung. (Polres Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com-Polres Tulungagung mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) yang dipasarkan secara daring dengan sistem Cash on Delivery (COD). Sebanyak 3 pengedar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut adalah AM, warga Blitar yang tinggal di Tulungagung sebagai pelaku penjual lapangan, sedangkan MG sebagai pembantu distribusi wilayah Tulungagung kemudian untuk SR, warga Blitar sebagai distributor besar yang memasok barang. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok, termasuk metode live streaming untuk menawarkan miras secara sembunyi-sembunyi. Mereka juga melakukan penyamaran nomor kontak dengan mengganti angka menjadi huruf agar tidak mudah terdeteksi.

Baca Juga: Jelang Suroan, Mbak Vinanda Minta Satpol PP Berantas Peredaran Miras di Kota Kediri

“Dalam kasus ini, Kepolisian berhasil mengamankan 1 kasus dengan 3 tersangka serta barang bukti sebanyak 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek," ujarnya, Jumat (8/11/2025).

Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho menjelaskan para tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak dua bulan terakhir. Mereka menggunakan media sosial sebagai media promosi. Selama beroperasi mereka telah mendapat keuntungan 50 persen dari modal.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

“Modus operandi para pelaku yaitu menjual miras melalui pemesanan daring, serta promosi dari mulut ke mulut, bahkan melibatkan pengamen untuk ikut memasarkan. Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan aksi ini selama 2 bulan dengan keuntungan setengah dari harga modal”, tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Sub Pasal 64 ke-14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

“Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar”, pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.