Minggu, 14 Jun 2026 10:10 WIB

Jual Hanphone Curian di Medsos, Dua Warga Tulungagung Ditangkap Polisi

  • Penulis :
  • | Jumat, 31 Okt 2025 11:13 WIB
Foto: Pencuri handphone di Tulungagung ditangkap polisi. (Polres Tulungagung/jatimnow.com)
Foto: Pencuri handphone di Tulungagung ditangkap polisi. (Polres Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com-Dua pelaku pencurian hanpdhone ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota. Pelaku berinisial AS (20) warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu dan ADR (19) warga Desa Besole, Kecamatan Besuki diamankan di dua lokasi berbeda. Handphone hasil curian ini dijual tersangka melalui media sosial Facebook. Keduanya kini ditahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (11/09/2025) sekira pukul 10.00 WIB di sebuah warung lalapan. Saat itu korban sedang mengisi baterai dua handphone miliknya di dalam kamar. Namun saat kembali handphone tersebut sudah hilang.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

"Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tulungagung Kota dan kita mulai melakukan proses penyelidikan," ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Polisi kemudian mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu. Mereka lalu mengamankan pelaku di sebuah warung kopi. Dari hasil pemeriksaan pelaku AS mengakui perbuatan pencurian tersebut. Pelaku beraksi bersama temannga ADR yang diamankan petugas saat menunggu orang tuanya yang sakit di RSUD dr Karneni Campurdarat.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

"Pelaku kita amankan di dua tempat berbeda, AS kita amankan di warung kopi dan ADR di rumah sakit," tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan, AS mengaku menjual kedua handphone tersebut melalui media sosial Facebook pada grup jual beli HP bekas. Hanphone Redmi Note 8 dijual menggunakan akun “Anggi du” seharga Rp300 ribu sedangkan OPPO warna putih laser dijual menggunakan akun “Anang Setiaji” seharga Rp650 ribu.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

“Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian”, pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.