Sabtu, 13 Jun 2026 08:56 WIB

Gugatan Batas Usia Pemuda Dinilai Egois dan Hambat Regenerasi

Pemuda adalah aset bangsa yang harus diberi ruang untuk berkembang, bukan direbut oleh mereka yang telah memasuki fase kehidupan berbeda. (Foto/ChatGPT Image)
Pemuda adalah aset bangsa yang harus diberi ruang untuk berkembang, bukan direbut oleh mereka yang telah memasuki fase kehidupan berbeda. (Foto/ChatGPT Image)

jatimnow.com - Gelombang penolakan terhadap gugatan perubahan batas usia pemuda terus bergulir. Kalangan mahasiswa dan organisasi kepemudaan menilai langkah hukum yang diajukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk kemunduran dan egoisme politik yang berupaya merebut ruang generasi muda.

Gugatan yang terdaftar dengan Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ketua Umum KNPI DPD DKI Jakarta, Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, serta tim LBH Hamka Arsad Refra dan M. Isbullah Djalil. Mereka memohon agar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan direvisi.

Baca Juga: Untag Surabaya Paparkan Strategi Internasionalisasi Kampus Swasta di Forum Pendidikan Global Tiongkok

Para pemohon berpendapat bahwa pembatasan usia pemuda antara 16 hingga 30 tahun bersifat diskriminatif dan tidak proporsional bagi warga negara yang berusia di atas 30 tahun.

Dalam sidang pendahuluan di MK, mereka berdalih bahwa usia di atas 30 tahun masih tergolong "fase youth" secara sosiologis, biologis, dan psikologis, sehingga merasa kehilangan hak untuk berpartisipasi dalam berbagai program Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Namun, pandangan ini mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan muda. Presiden BEM Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Angga Sudrajat, menilai gugatan tersebut mencerminkan sikap egoistik dan keengganan untuk memberi ruang bagi regenerasi.

"Pemuda itu bukan sekadar kategori administratif. Jika usia 40 tahun masih ingin disebut pemuda, lalu di mana letak tanggung jawab sebagai orang dewasa yang seharusnya membina, bukan berebut ruang? Ini jelas bentuk egoisme politik yang ingin mempertahankan privilese dalam wadah kepemudaan," tegas Angga.

Baca Juga: Dimanakah Ibukota Indonesia yang Sebenarnya?

Angga menambahkan bahwa perjuangan pemuda seharusnya difokuskan untuk memperkuat regenerasi, kaderisasi, dan kemandirian organisasi kepemudaan, bukan memperpanjang masa kepemudaan demi kepentingan kelompok tertentu.

Menurutnya, pengajuan gugatan ini menunjukkan ketidakpatutan moral dan ideologis dalam memperjuangkan kepentingan pemuda yang sebenarnya.

"Orang yang sudah melewati fase muda dan masuk ke usia dewasa masih memperebutkan ruang yang seharusnya menjadi hak generasi penerus. Ini menghambat estafet kepemimpinan dan pembaruan dalam gerakan pemuda," ujarnya.

Baca Juga: Ketika Riset Menjadi Administrasi, Negara Kehilangan Senjata

BEM UNTAG Surabaya mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan tersebut secara keseluruhan demi menjaga semangat zaman kepemudaan.

"Kami mendesak MK untuk tetap mempertahankan batas usia pemuda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2009. Pemuda adalah aset bangsa yang harus diberi ruang untuk berkembang, bukan direbut oleh mereka yang telah memasuki fase kehidupan berbeda," tutup Angga.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.