Selasa, 09 Jun 2026 08:23 WIB

KPU RI Kembali Tegaskan Larangan Berkampanye di Lembaga Pendidikan

Ketua KPU RI Arif Budiman saat di UMM Malang, Senin (15/10/2018).
Ketua KPU RI Arif Budiman saat di UMM Malang, Senin (15/10/2018).

jatimnow.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Arief Budiman kembali menegaskan larangan berkampanye di lembaga pendidikan.

Larangan itu sudah tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

"Kan jelas, kampanye itu tidak boleh di lembaga pendidikan, di tempat ibadah, di kantor pemerintah, dan fasilitas negara," kata Arief di sela-sela sosialisasi kepada pemilih pemula di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Malang, Senin (15/10 /2018).

Penegasan larangan itu untuk menanggapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo yang sempat membuat heboh karena memperbolehkan kampanye di sekolah saat Pilpres 2019. Ia mengatakan pelajar atau mahasiswa itu sudah memiliki hak pilih. Komentar ini sempat menjadi kontroversi dari berbagai pihak.

Menurut Arief, apabila hanya sekedar berdiskusi, dialog, atau seminar di lembaga pendidikan, pihaknya mempersilakan saja, asalkan tidak berkampanye.

"Kalau dia dialog, ya enggak apa-apa, tapi begitu di dalam dialog itu ada kampanye, itu langsung di setop," tegasnya.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Ia menambahkan, tidak sulit mengontrol kampanye para calon di lembaga pendidikan. Sebab, jika sudah ada ajakan untuk memilih dirinya, bisa disebut sebagai kampanye.

"Gampang, lihat saja, ikuti saja. Begitu dia mulai ngomong pilih saya, pilih saya itu kampanye dan harus di setop. Begitu dia menggunakan baju yang simbolnya kampanye ada di situ, maka setop," jelasnya.

Ia pun mengingatkan setiap calon yang mengadakan acara di lembaga pendidikan harus memiliki maksud dan tujuan yang jelas.

Baca Juga: Pedagang Ayam di Malang Tega Bacok Teman, Ini Motifnya

"Silaturahmi nggak apa-apa, tapi kalau silaturahminya sambil kampanye, itu yang nggak boleh. Jadi tergantung kegiatannya, tergantung nanti isinya apa," ujarnya.

Selain itu, KPU RI juga mengingatkan kepada masyarakat atau massa yang hadir di lembaga pendidikan dan tempat ibadah. Massa yang hadir ini juga dilarang untuk melakukan kampanye.

Ia mencontohkan apabila ada teriakan saat forum pertermuan itu, maka dia meminta supaya dikeluarkan.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.