Kamis, 18 Jun 2026 07:03 WIB

Pesilat di Tulungagung Ditangkap Karena Aniaya Polisi yang Sedang Bertugas

  • Penulis :
  • | Selasa, 23 Sep 2025 09:45 WIB
Foto: Tersangka penganiaya polisi di Tulungagung (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Tersangka penganiaya polisi di Tulungagung (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Seorang pemuda di Tulungagung ditangkap Satreskrim Polres setempat karena menganiaya anggota polisi saat bertugas. Tersangka diketahui berinisial AF (20) warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Korban sendiri diketahui menjabat sebagai Wakapolsek Pakel. Saat kejadian korban sedang bertugas mengawal konvoi sebuah perguruan silat. Namun naas saat hendak melerai pertikaian, korban justru dipukuli oleh tersangka.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana menjelaskan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel. Saat itu korban tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat, yang dilakukan oleh salah satu perguruan silat. Anggota perguruan silat ini kemudian melakukan konvoi dan mendapat pengawalan oleh anggota polisi.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

"Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut," ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Saat konvoi para anggota perguruan silat ini bertikai dengan salah seorang pengguna jalan. Pertikaian ini dipicu oleh kesalah pahaman karena pengendara jalan tersebut melintas berlawanan arah. Korban yang berada di lokasi kejadian berusaha melerai pertikaian ini. Namun naas korban justru dipukuli oleh tersangka bersama sejumlah kawannya.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

"Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap sisanya masih kita lakukan pencarian," tuturya.

Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka pada bagian tubuh dan wajah. Tersangka sendiri diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada bulan Oktober tahun lalu. Karena perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 214 Jo 212 subsider pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

"Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi," pungkasnya.

 

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.